Pekanbaru, – Ribut-ribut kritikan biaya kuliah mahal, Rektor Universitas Riau (Unri) Prof. Sri Indrarti melaporkan seorang mahasiswa, Khariq Anhar, ke Polda Riau dengan jeratan UU ITE karena konten video yang mengkritik soal biaya kuliah tersebut, sebagaimana pemberitaan media massa.
Banyak pihak menyoroti permasalahan ini termasuk Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemberantas Korupsi (DPW LSM KPK) Provinsi Sumatera Barat. “Kita prihatin, jika kritikan mahasiswa malah dipolisikan,” ungkap Ketua DPW LSM KPK Sumatera Barat, Darlinsah, SH, dihubungi melalui telepon seluler, Kamis (9/5/2024).
Harusnya, kritikan mahasiswa ditanggapi dengan memberikan penjelasan dan diselesaikan di kampus. “Kampus seharusnya tidak anti kritik. Keuangan Universitas Riau bukan tidak ada masalah. Pada tahun 2020, ada sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” katanya.
Tahun 2020, BPK menemukan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Sertifikasi Dosen (Serdos) Unri tidak sesuai ketentuan. Unri salah satu Perguruan Tinggi Penyelenggara Serdos (PTPS) yang belum melakukan pengunggahan Laporan Keuangan di laman forumdikti tahun 2020 senilai Rp118.800.000.
Harusnya, pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Serdos akan tampak pada Laporan Keuangan yang menurut Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan harus diunggah oleh PTPS ke laman http://pak.kemdikbud.go.id/forumdikti.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan selisih saldo Kas di BLU per 31 Desember 2020 yang belum ditelusuri pada Universitas Riau yang bukan berupa uang tunai dan bukan berupa saldo rekening di bank sebesar Rp161.154.171,00.
Berdasarkan penjelasan bendahara, pada tahun 2021 dilakukan pemindahbukuan pajak sebesar Rp132.820.989,00. Sehingga terdapat selisih sebesar Rp28.333.182,00 yang berupa kelebihan pemotongan pajak tahun 2017 dan 2018 belum dipindahbukukan.
“Pemeriksaan BPK itu biasanya hanya uji petik. Tidak menutup kemungkinan adanya persoalan lain bila diperiksa secara keseluruhan laporan keuangan Unri,” ujarnya.
Atas persoalan ini, DPW LSM KPK Sumatera Barat telah mengirimkan surat permohonan permintaan salinan dokumen Laporan Kinerja dan Laporan Keuangan Universitas Riau periode 2016-2023.
(Dayat)