BPK Temukan Pemahalan Harga 19.968 Nasi Kotak Satpol PP Kota Padang, Harga Capai Rp33 Ribu/Kotak

PenaHarian.com
18 Jun 2025 13:14
2 menit membaca

PADANG — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas penggunaan anggaran Pemko Padang tahun 2024 mengungkap adanya dugaan pemahalan belanja makanan dan minuman pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang. Temuan ini muncul dari transaksi pembelian 19.968 nasi kotak melalui sistem e-katalog dengan nilai total sebesar Rp658.944.000,00.

Berdasarkan pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban, diketahui bahwa pengadaan makanan dilakukan oleh Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum dan Tranmas) Satpol PP melalui Surat Pesanan Nomor 020.001/SP/Pol.PP-Tibum/II/2023 tertanggal 1 Februari 2024, kepada penyedia bernama R. Transaksi tersebut berlangsung untuk pengiriman barang hingga Desember 2024.

Dalam klarifikasi kepada penyedia, BPK menemukan bahwa nasi kotak yang sama dijual secara offline di Rumah Makan BL dengan harga Rp27.000,00 (belum termasuk pajak). Sementara itu, harga dalam e-katalog disepakati sebesar Rp33.000,00 per kotak, meskipun sistem e-katalog mencatat harga terbaik yang pernah dijual oleh penyedia adalah Rp30.000,00.

Padahal, sesuai Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022, penyedia dilarang menjual barang/jasa melalui e-katalog dengan harga lebih tinggi dari harga jual di luar e-katalog dalam kondisi teknis dan lokasi yang sama. Selain itu, fitur harga terbaik dalam sistem e-katalog seharusnya menjadi acuan PPK dalam menentukan nilai kontrak.

Namun, berdasarkan keterangan dari Kepala Bidang Tibum dan Tranmas selaku PPTK, diketahui bahwa kesepakatan harga terjadi hanya melalui negosiasi antara PPK dan penyedia tanpa mempertimbangkan fitur harga terbaik. Bendahara kemudian membayar sesuai harga satuan yang tercantum dalam kontrak e-katalog.

BPK menilai terjadi pemahalan harga senilai Rp3.000,00 per kotak atau total kerugian negara mencapai Rp59.904.000,00 atas pembelian 19.968 nasi kotak tersebut.

Sampai berita ini diterbitkan, PenaHarian.com belum menerima tanggapan dari Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Pemko Padang, Tommy TRD, selaku juru bicara Pemko Padang, meski surat konfirmasi resmi telah dilayangkan sejak 16 Juni 2025 kemarin.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.