Wakil Ketua DPRD Sumbar Sosialisasikan Perda Keterbukaan Informasi Publik Selama Tiga Hari

PenaHarian.com
14 Jun 2026 18:10
HUKUM 0
2 menit membaca

PADANG – Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Nanda Satria menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik selama tiga hari, 12–14 Juni 2026. Kegiatan yang berlangsung di Halaman Taman Melati, Jalan Gereja, Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, tersebut diikuti perwakilan kecamatan dan kelurahan se-Kota Padang.

Sosialisasi tersebut menjadi upaya memperluas pemahaman masyarakat mengenai hak memperoleh informasi publik sekaligus meningkatkan kesadaran tentang pentingnya penggunaan informasi secara bertanggung jawab.

Kegiatan itu turut dihadiri Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat Idham Fadil dan Kepala Bidang Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Sumatera Barat.

Dalam sambutannya, Nanda Satria menegaskan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu unsur penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.

Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi publik. Namun, hak tersebut harus diiringi dengan kewajiban memahami aturan dan menggunakan informasi secara bijak.

“Kita dalam good governance, menjalankan pemerintahan yang baik itu perlu keterbukaan informasi publik. Itu hak kita bersama. Namun selain hak, tentu ada juga kewajiban,” kata Nanda.

Ia menjelaskan, perkembangan teknologi informasi dan internet telah mempercepat arus pertukaran informasi. Masyarakat kini dapat memperoleh informasi dari berbagai daerah hingga negara lain dalam waktu singkat.

Meski demikian, Nanda menilai keterbukaan informasi tetap perlu diatur melalui regulasi. Aturan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian terhadap hak masyarakat dalam mengakses informasi sekaligus memastikan informasi yang diperoleh memberikan manfaat positif.

“Keterbukaan informasi publik tetap harus diatur. Tujuannya agar informasi yang kita peroleh benar-benar memberikan dampak positif serta menjamin hak masyarakat untuk mengakses informasi publik,” ujarnya.

Nanda juga mengingatkan masyarakat agar bijak dalam memanfaatkan internet, terutama dalam menerima dan menyebarluaskan informasi.

Ia berharap para peserta dapat memahami substansi Perda Nomor 3 Tahun 2022 dan turut membantu menyebarluaskan pengetahuan mengenai keterbukaan informasi publik di wilayah masing-masing.

“Kami berharap setelah mengikuti sosialisasi ini, Bapak-Ibu mendapatkan pengetahuan mengenai keterbukaan informasi publik dan membantu menyebarluaskan informasi tersebut di daerah masing-masing,” katanya.

Menurut Nanda, semakin luas pemahaman masyarakat terhadap keterbukaan informasi publik, semakin besar pula peluang terpenuhinya hak warga untuk memperoleh informasi yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
x