Sobeng Suradal Kajari Pemberani Tuntut Hukuman Mati Pelaku Narkoba dan Maksimal Oknum Bupati Terdakwa Pidana Pemilu

PenaHarian.com
8 Jan 2025 12:48
2 menit membaca

Pasaman – Nama Sobeng Suradal, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman, kini menjadi perbincangan hangat setelah berhasil meyakinkan majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping untuk menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa kasus narkotika.

Putusan yang dijatuhkan pada Senin (6/1/2025) tersebut menegaskan komitmen Sobeng dalam perang melawan narkotika.

Sobeng Suradal bukan hanya sekadar jaksa, tetapi juga diangkat jadi Pembina Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) DPC Kabupaten Pasaman. Organisasi ini dikenal secara internasional dan terdaftar di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai lembaga yang fokus pada pencegahan dan pemberantasan narkotika.

Pembina DPC Gerakan Nasional Anti Narkotika Kabupaten Pasaman, Sobeng Suradal, S.H., M.H
Pembina DPC Gerakan Nasional Anti Narkotika Kabupaten Pasaman, Sobeng Suradal, S.H., M.H

Hukuman Mati untuk Terdakwa Narkoba

Dalam kasus terbaru, Sobeng memimpin tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati kepada Nanda Dwi Yandra Saputra, salah satu dari empat terdakwa yang terlibat dalam peredaran 141,7 kilogram ganja. Barang bukti ganja ditemukan dalam empat karung besar di kendaraan terdakwa, hasil operasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Barat pada April 2024.

JPU berhasil membuktikan bahwa terdakwa merupakan aktor utama dalam jaringan narkotika yang melibatkan warga binaan dan beberapa pihak lainnya. Majelis hakim akhirnya sependapat dengan tuntutan JPU dan menjatuhkan vonis mati kepada Nanda.

“Ini adalah bentuk peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba menghancurkan generasi muda dengan narkotika. Kami akan terus berupaya maksimal dalam memberantas kejahatan narkotika,” tegas Sobeng usai sidang.

Tuntut Hukuman Maksimal Terdakwa Tindak Pidana Prmilu

Sebelumnya, Sobeng Suradal juga mencuri perhatian publik dalam kasus tindak pidana pemilu pada Pilkada 2024 dengan terdakwa Bupati Pasaman, Sabar AS.

Meski vonis jauh lebih rendah dari tuntutan, namun JPU berhasil meyakinkan hakim bahwa terdakwa bersalah. Sobeng menunjukkan profesionalisme dan keberanian membawa kasus tersebut ke pengadilan.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.