Proyek Jalan Kawasan Sentra Produksi Pangan Pesisir Selatan Diduga Lebih Bayar dan Kurang Mutu Rp1 Miliar Lebih

PenaHarian.com
14 Jun 2024 18:38
2 menit membaca

Pesisir Selatan, – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pemkab Pessel) tahun anggaran 2023 mengungkap persoalan serius terhadap Proyek Pemeliharaan Jalan Tematik Penguatan Kawasan Sentra Produksi Pangan. Pekerjaan ini ditemukan BPK telah terjadi kelebihan pembayaran atas volume pekerjaan dan mutu pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak sebesar Rp1.043.553.466,54.

Proyek Pemeliharaan Jalan Tematik Penguatan Kawasan Sentra Produksi Pangan Kabupaten Pesisir Selatan dilaksanakan oleh PT SKT berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 02/BM/T-DAK/PUTR-PS/III/2023 tanggal 14 Maret 2023 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp25.184.487.274,00 dan jangka waktu pekerjaan selama 180 hari kalender terhitung sejak tanggal 27 Maret 2023 s.d. 22 September 2023.

Dalam pelaksanaannya, surat perjanjian/kontrak mengalami dua kali addendum pekerjaan yaitu Addendum I Nomor: 02.A/ADD-01/BM/T-DAK/PUTR-PS/V/2023 tanggal 22 Mei 2023, atas addendum I ini dilakukan penambahan dan pengurangan volume pekerjaan sehingga terjadi perubahan nilai kontrak dari Rp25.184.487.274,00 berubah menjadi Rp25.350.000.000,00.

Kemudian Addendum II Nomor: 02.B/ADD-01/BM/T-DAK/PUTR-PS/V/2023 tanggal 2 Agustus 2023, atas addendum II ini tidak dilakukan penambahan dan pengurangan volume pekerjaan sehingga nilai kontrak tetap Rp25.350.000.000,00.

Terakhir Addendum III Nomor: 02.C/ADD-FINAL/BM/T-DAK/PUTR-PS/X/2023 tanggal 9 Oktober 2023, atas addendum II ini tidak dilakukan penambahan dan pengurangan volume pekerjaan sehingga nilai kontrak tetap Rp25.350.000.000,00.

Berdasarkan addendum terakhir tersebut, pekerjaan direncanakan untuk empat ruas sepanjang 11.042,20 meter, lebar bervariatif antara 3 s.d 3,5 meter, dan ketebalan aspal 5 cm. Selanjutnya untuk kualitas/mutu pekerjaan aspal direncanakan memiliki kepadatan /density sebesar 2,270 gr/cm3 untuk AC-WC dan 2,280 gr/cm3 untuk AC-BC.

Pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai dan diserahterimakan melalui Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi (BAST) Nomor 150/BAST/BM/PUTR-PS/X-2023 tanggal 18 Oktober 2023, dan pekerjaan tersebut telah dibayarkan 100% senilai Rp25.350.000.000,00.

Pemeriksaan dokumen kontrak termasuk di dalamnya pemeriksaan addendum/CCO, shop drawing, as built drawing, back up data, final quantity, laporan bulanan, laporan dokumentasi, JMF, dan dokumen pembayaran. Pemeriksaan fisik lapangan bersama penyedia jasa/pelaksana, PPK, PPTK, dan konsultan pengawas pada 3 s.d 4 Februari 2024, serta pengujian kualitas/mutu di laboratorium independen diketahui bahwa terdapat kelebihan pembayaran atas volume pekerjaan dan mutu pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak sebesar Rp1.043.553.466,54.

Kabid Bina Marga, Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Selatan, Fahresi Eka Siska, dikonfirmasi pada (11/6/2024) melalui pesan WhatsApp terkait persoalan tersebut, belum merespons hingga berita ini diterbitkan.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.