KPU Pasaman Umumkan Hasil Audit Dana Kampanye Pilkada 2024

PenaHarian.com
12 Des 2024 13:27
2 menit membaca

Pasaman, 12 Desember 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman resmi mengumumkan hasil audit dana kampanye untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman tahun 2024. Pengumuman yang dilaksanakan pada Kamis (12/12/2024) ini merujuk pada tanda terima dan berita acara penerimaan hasil audit laporan dana kampanye dari ketiga pasangan calon (paslon) di KPU Pasaman.

Dalam pengumuman yang bernomor 1212/PL.02.5-Pu/1308/2024, seluruh paslon yang berpartisipasi dalam Pilkada Pasaman 2024 – yaitu Paslon 01 Welly Suheri-Anggit Kurniawan Nasution, Paslon 02 Mara Ondak-Desrizal, dan Paslon 03 Sabar AS-Sukardi – dinyatakan patuh terhadap ketentuan dana kampanye.

“Semua paslon dinyatakan patuh. Hasil audit ini sudah kami serahkan kepada masing-masing paslon,” ujar Ketua KPU Pasaman, Taufiq, dalam pernyataannya.

Berdasarkan hasil audit, berikut rincian sumbangan dana kampanye dan pengeluaran untuk masing-masing paslon:

  • Paslon 01 Welly Suheri-Anggit Kurniawan Nasution: Penerimaan dana kampanye sebesar Rp1.060.150.000, pengeluaran Rp1.060.150.000, dan saldo Rp0.00.
  • Paslon 02 Mara Ondak-Desrizal: Penerimaan dana kampanye sebesar Rp1.120.000.000, pengeluaran Rp1.120.000.000, dan saldo Rp0.00.
  • Paslon 03 Sabar AS-Sukardi: Penerimaan dana kampanye sebesar Rp970.000.000, pengeluaran Rp970.000.000, dan saldo Rp0.00.

Taufiq menambahkan bahwa KPU Pasaman bekerja sama dengan tiga kantor akuntan publik (KAP) dalam melakukan audit dana kampanye masing-masing paslon. KAP Heliantono & Rekan mengaudit paslon 01, KAP Tasnim, Fardiman, Sapuan, Nuzulianan, Ramdan & Rekan mengaudit paslon 02, dan KAP Armand, Enita & Rekan mengaudit paslon 03.

Sebelum melakukan pengumuman hasil audit, Ketua Divisi Teknis KPU Pasaman, Juli Yusran, menjelaskan bahwa KPU terlebih dahulu mengumumkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) perbaikan pada 26 November 2024 sebagai bagian dari kewajiban transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pilkada.

“Setelah pengumuman LPPDK, KPU menyerahkan hasil pelaporan LPPDK dan penutupan RKDK kepada KAP untuk dilakukan audit selama 15 hari,” ujar Juli Yusran. Hasil audit yang menyatakan bahwa semua paslon patuh kemudian diumumkan melalui website dan media sosial KPU Pasaman serta ditempel di papan pengumuman kantor KPU Pasaman.

Dengan hasil audit yang telah diumumkan, KPU Pasaman berharap dapat meningkatkan transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.