KPU Belum Buka Suara Soal Temuan Bawaslu Pasaman: Dokumen Tercecer dan Tidak Disimpan di Gudang Resmi

PenaHarian.com
5 Feb 2024 20:26
6 menit membaca

Pasaman, – Sekaitan sejumlah temuan Bawaslu Kabupaten Pasaman terkait pengadaan dan pendistribusian logistik Pemilu 2024 tahap kedua yang berlangsung pada 15 November 2023 – 14 Januari 2024 kemarin. Sekretaris KPU Kabupaten Pasaman, Yuliardi, dikonfirmasi enggan memberikan penjelasan.

“Terkait dengan hal ini sebaiknya Ketua KPU yang akan memberikan keterangannya”, ungkap Yuliardi kepada Wartawan melalui pesan WhatsApp, Senin (5/2/2024).

Sementara kepada Ketua KPU Pasaman, Taufiq telah dilakukan upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp, namun belum tersambung.

Sebelumnya diberitakan sebagaimana rilis diterima dari Bawaslu Pasaman bahwa belum usai persoalan gudang logistik pemilu yang dinilai kurang layak serta sempit tak matang dalam perencanaan karena adanya penambahan gudang baru ditengah perjalanan. Kini, Bawaslu Kabupaten Pasaman menemukan sejumlah temuan permasalahan baru dalam pengadaan dan pendistribusian logistik Pemilu 2024 tahap kedua yang berlangsung pada 15 November 2023- 14 Januari 2024.

Ketua Bawaslu Pasaman Lumban Tori menjelaskan hasil penelusuran dilapangan terkait distribusi logistik pemilu 2024 tahap kedua ditemukan sejumlah kejanggalan dan mencurigakan dimana lembar Dokumen C Hasil tercecer dijalanan.

“Ya, berawal dari kita di informasikan oleh Panwascam Kayu Tanam dan sudah ditelusuri dan Bawaslu di berikan informasi berupa dokumentasi video tercecernya logistik, bahwa ada lembar dokumen penting jenis C Hasil itu tercecer di jalanan,” Ujar Lumban Tori saat dihubungi media ini, jum’at (2/2).

Menurut Tori, pihaknya Bawaslu sudah melakukan kordinasi ke Panwascam Kayu Tanam hingga mendapatkan video dan keterangan beberapa hari usai ditemukannya dokumen penting tersebut tercecer dijalanan.

Pendistribusian Logistik Pemilu, kata Lumban Tori, sudah berlangsung sejak beberapa minggu lalu. Kita sudah sama sama saksikan itu logistik datang di Pelabuhan Teluk Bayur dan kita pastikan lengkap.

Dalam hal distribusi ini kemudian yang membuat pertanyaan besar hingga ditemukan dan adanya lembar dokumen yg tercecer. “Ini lagi kita mintai penjelasan KPU,” ujar Lumban Tori.

Ditambahkan oleh tori, sesuai mekanisme pengangkutan, mustinya dokumen penting dan rahasia tersebut tertata rapi dan disimpan saat pengangkutan. “Bagaimana mungkin barang berupa dokumen yang tersimpan didalam kotak, dan berada didalam mobil lalu keluar tiba-tiba dan tercecer,” Sebut Lumban Tori.

Sesuai dengan ketentuan perundang undangan, dijelaskan oleh Tori bahwa berdasarkan pasal 34 ayat 3 peraturan KPU nomor 14 Tahun 2023 distribusi perlengkapan lainnya, dan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya sesuai ayat (1) dan (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Ia juga menambahkan, bahwa berdasarkan pasal 530 undang undang no 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum setiap perusahaan yang terlibat dalam logistik pemilu tidak menjaga kerahasiaan, keamanan dan keutuhan surat suara sebagaimana dimaksud dalam padal 345 dapat dipidana dan denda terhadap negara,” ujar eks Jurnalis Jawa Pos Group ini.

Untuk itu ia menegaskan terkait temuan adanya logistik pemilu berupa dokumen C Hasil DPRD Provinsi tercecer dijalanan Kayu Tanam Kabupaten Padang Pariaman untuk wilayah Sumbar Dapil IV merupakan persoalan serius.

Dari hasil penelusuran informasi yang diberikan Panwascam Kayu Tanam tersebut, sesuai keterangan yang didapatkan Bawaslu benar bahwa dokumen tersebut milik KPU Kabupaten Pasaman.

Hal tersebut sesuai dengan keterangan Panwascam Kayu tanam bahwa KPU Kabupaten Pasaman menjemput dua kali dokumen C Hasil ke Panwascam tersebut ditemukan tercecer dijalanan. “Ini agak aneh, ada dua kali KPU menjemput dokumen C Hasil ke Kayu Tanam sesuai dengan keterangan rekan rekan Panwascam Kayu Tanam pada saat penelusuran informasi”, Jelas Tori.

Oleh karena itu, kaitan ditemukannya tercecer dokumen Model C Hasil sesuai fakta alur distribusi logistik pemilu sesuai kronologi fakta dilapangan harus dijelaskan oleh KPU Kabupaten Pasaman secara terbuka dan transparan.

“Jangan ada yang main main dalam persoalan dokumen penting Pemilu 2024 ini, apalagi ini jenisnya Dokumen Penting berupa lembar C Hasil.” Tegas Lumban Tori.

Kejanggalan Logistik Tak Disimpan di Gudang

Kejanggalan selanjutnya, dokumen pemilu berupa dokumen C Hasil tersebut tidak disimpan di dalam gudang resmi logistik pemilu 2024, akan tetapi Logistik tersebut berada di Kantor KPU Kabupaten Pasaman.

Saat Bawaslu Kabupaten Pasaman melakukan penelusuran dengan koordinasi ke ketua KPU, ketua KPU Kabupaten Pasaman memperlihatkan kepada salah seorang Komisioner Bawaslu Pasaman Divisi Penanganan Sengketa bahwa dokumen C Hasil tersebut hanya disimpan di salah satu ruangan di Kantor KPU.

“Ini aneh, Negara kan sudah mengeluarkan aturan dan anggaran untuk logistik, agar dapat kerahasiaannya terjaga maka gudang ini pun dijaga oleh rekan-rekan kepolisian siang Malam,” Tegas Lumban Tori.

Tori sangat menyayangkan jika jawaban ketua KPU kepada Bawaslu saat dilakukan penelusuran, bahwa Ketua KPU Pasaman menyatakan jika Dokumen model C Hasil yang datang ke gudang KPU Pasaman sesuai dengan pesanan sejumlah 941 tidak lebih dan tidak kurang. Sesuai dengan pengakuannya, Model C Hasil yang diduga tercecer tersebut, berdasarkan pengakuannya ketua KPU Pasaman tidak tahu.

Ia menerangkan kepada Bawaslu bahwa pada saat kejadian ia dapat perintah dari KPU Sumbar untuk menjemput dan mengamankan langsung dokumen tersebut ke Padang Pariaman. Ketika ditanya, M mengapa tidak ada koordinasi dengan Bawaslu Pasaman, ketua KPU mengatakan perintahnya hanya mengamankan C hasil yang dijemput ke Padang Pariaman.

Terkait tercecer atau berlebih, dirinya sebagai Ketua KPU Pasaman tidak ikut bertanggung jawab, karna KPU Pasaman hanya menunggu C Hasil diantar ke gudang KPU Pasaman.

Menurut Lumban Tori ini aneh, karena jelas jelas didalam aturan dan regulasi terkait logistik Pemilu ini merupakan tanggjngjawab bersama penyelenggara Pemilu. “Tidak elok kemudian jika merasa benar, lalu menyalahkan KPU Provinsi secara langsung, sebab bagaimanapun tertulis jelas pada dokumen tersebut jika itu dokumen C Hasil Dapil 4 Sumbar artinya melingkupi wilayah Pasaman sesuai yang ada di Video,” Terang Tori.

Secara rinci pihaknya kini meminta KPU Pasaman beberapa hal terkait tercecernya dokumen C Hasil ini, antara lain;

Pertama, Bawaslu Pasaman meminta KPU dapat menjelaskan tindakan yang dilakukan dalam hal distribusi logistik ini secara keseluruhan.

Kedua, meminta alasan KPU Pasaman tidak memberikan akses pada akun silog dan informasi yang jelas tentang jadwal distribusi logistik di Kabupaten Pasaman.

Ketiga, meminta KPU Kabupaten Pasaman memberikan penjelasan daftar terinci jumlah logistik yang sudah tersedia di gudang KPU Kabupaten Pasaman dan mempertanyakan alasan laporan kelengkapan yang dilakukan tanpa ada masalah, sementara kemudian benar adanya kejadian logistik tercecer dijalanan.

Keempat Tori juga menjelaskan bahwa pihaknya meminta KPU agar dapat memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik dan transparan agar publik dapat memahami upaya yang telah dilakukan KPU Pasaman guna memastikan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 terselenggara dengan jujur, adil dan beribtegritas.

Minta KPU Sikapi Gudang dan Serius Tangani Logistik Pemilu

Selain kejanggalan soal distribusi logistik pemilu berupa dokumen surat suara, Lumban Tori juga menyesalkan terkait perencanaan gudang KPU, ia menilai ada kejanggalan dalam hal penyiapan gudang ini sebagai tempat logistik pemilu.

“Ini sepertinya janggal juga, ada hal aneh, tempat yg sudah diputuskan sebelumnya, dalam perjalan terjadi penambahan tempat baru karena yang pertama tidak mencukupi, ini kan hal hal sepele tapi aneh, ungkap Tori seperti ada ketidakberesan perencanaan terkait Gudang Logistik. Untuk itu ia katakan ini juga tengah dalam pembelajaran dan pengamatan oleh pihaknya.

Lebih jauh lumban Tori mengatakan pihaknya juga tahu jika ada surat KPU Provinsi Sumbar kepada KPU Pasaman nomor; 58/PP.08 1-SD/13/1/2024 sebagai tindaklanjut dari SK. KPU RI nomor; 109/PL 01. 8 SD/05/2024 Tanggal 14 Januari perihal Persiapan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Dalam Pemilu Serentak 2024.

Dimana pada point 1 dijelaskan bahwa KPU Kabupaten/Kota itu mengadakan formulir yang digunakan pada saat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS berupa dokumen pemungutan suara lainnya merujuk kepada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dengan melampirkan berita acara pleno KPU Kabupaten sebagai bentuk tindaklanjutnya. Semua ini diharapkan Tori, demi sukses dan terlaksananya Pemilu Serentak 2024 yang bermartabat, berintegritas jujur dan adil.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.