
Pasaman — Anggota DPRD Sumatera Barat, Sawal, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat pengawasan dan berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkoba yang dinilai masih menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan kehidupan sosial masyarakat. Ajakan tersebut disampaikannya saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di Aula Nagari Ladang Panjang, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman, Sabtu (13/6/2026).

Dalam pemaparannya, Sawal menjelaskan bahwa penyalahgunaan narkoba dapat menimbulkan berbagai dampak buruk, mulai dari kerusakan kesehatan fisik dan mental, ketergantungan, hingga terganggunya kehidupan sosial dan keharmonisan keluarga. Selain itu, peredaran narkoba juga berpotensi memicu meningkatnya angka kriminalitas.
Menurutnya, upaya pencegahan tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat atau pemerintah semata. Seluruh unsur masyarakat, mulai dari pemerintah nagari, Bamus, LPM, Bundo Kanduang, niniak mamak, tokoh masyarakat, hingga orang tua harus bersama-sama mengawasi lingkungan dan pergaulan generasi muda.

“Peredaran dan penyalahgunaan narkoba adalah tanggung jawab kita bersama. Semua pihak harus proaktif mengawasi anak-anak agar tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba,” ujar Sawal.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumatera Barat menegaskan bahwa biaya rehabilitasi dan pengobatan bagi pecandu narkoba sangat besar. Karena itu, langkah pencegahan dinilai jauh lebih efektif dibandingkan penanganan setelah seseorang menjadi korban penyalahgunaan narkoba.

Ia menambahkan, keluarga memiliki peran penting sebagai lingkungan pertama dalam membentuk karakter generasi muda. Keterlibatan orang tua dan lingkungan sekitar dinilai menjadi kunci dalam mencegah penyalahgunaan narkoba sejak dini.
Pada kesempatan yang sama, Mursalim menyoroti pentingnya peran pemerintah nagari dalam mengantisipasi peredaran narkoba. Ia berharap setiap nagari aktif menyikapi berbagai indikasi penyalahgunaan narkoba dan segera melaporkan jika ditemukan dugaan peredaran atau penyalahgunaan di tengah masyarakat.

Menurut Mursalim, narkoba termasuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena mampu melemahkan kualitas sumber daya manusia sekaligus merusak masa depan generasi muda.
Wali Nagari Ladang Panjang, Julisman Arif, mengatakan semakin meluasnya peredaran narkoba menuntut adanya langkah antisipatif yang terukur. Untuk itu, peran niniak mamak, tokoh masyarakat, dan seluruh unsur adat perlu terus diperkuat dalam menjaga generasi muda dari pengaruh narkoba.
Ia menilai sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2018 menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya narkoba sekaligus memperkuat upaya pencegahan hingga ke tingkat nagari.
Kegiatan tersebut dihadiri Wali Nagari Ladang Panjang, Wali Nagari Ladang Panjang Barat, niniak mamak, Ketua Bamus, unsur KAN, LPMN nagari, tokoh masyarakat, serta masyarakat setempat. Melalui kegiatan ini diharapkan terbangun sinergi yang kuat antara masyarakat dan pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Pasaman.