
JAKARTA — Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.Hum., merespons disertasi berjudul “Reformulasi Politik Sanksi Pidana terhadap Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Mewujudkan Kepastian Hukum”.
Disertasi tersebut dipromosikan oleh Achmad Fuady, S.H., S.I.K., M.H dalam Sidang Promosi Doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta, Selasa, 28 Juli 2026.
Prof. Abdul Latif yang hadir sebagai Ketua Tim Penguji menilai reformulasi politik sanksi pidana dalam hukum persaingan usaha, khususnya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, merupakan isu penting dalam pembaruan hukum nasional.
Menurutnya, sistem sanksi dalam hukum persaingan usaha masih menghadapi sejumlah persoalan, mulai dari ketidakjelasan penerapan pidana sebagai upaya terakhir, tumpang tindih kewenangan penegakan hukum, hingga ancaman sanksi yang belum sepenuhnya proporsional.
Ia menilai, pencampuran antara sanksi administratif dan pidana tanpa kriteria yang jelas dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha maupun aparat penegak hukum.
“Hukum persaingan usaha pada hakikatnya merupakan bagian dari hukum ekonomi. Karena itu, pendekatan penegakannya harus mempertimbangkan dinamika pasar, dampak ekonomi, dan kepastian hukum bagi pelaku usaha,” ujarnya.
Salah satu persoalan utama yang disorot adalah belum tegasnya kedudukan pidana sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir.
Dalam praktiknya, pelaku usaha dapat menghadapi risiko kriminalisasi atas tindakan yang sebenarnya masih berada dalam ranah keputusan bisnis atau pelanggaran administratif.
Selain itu, Prof. Abdul Latif juga menyoroti persoalan dualisme penegakan hukum. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memiliki kewenangan dalam penegakan hukum persaingan usaha secara administratif. Namun, batasan mengenai kapan aparat kepolisian maupun kejaksaan dapat masuk secara independen ke ranah pidana dinilai masih belum sepenuhnya jelas.
“Ketidakjelasan batas antara kewenangan administratif dan pidana berpotensi menimbulkan tumpang tindih dalam penegakan hukum,” katanya.
Ia juga menyoroti penerapan sanksi pidana tambahan, seperti pencabutan izin usaha atau larangan beroperasi. Menurutnya, sanksi tersebut harus diterapkan secara proporsional karena berpotensi mematikan kegiatan usaha secara permanen, mengganggu iklim investasi, dan berdampak terhadap tenaga kerja.
Karena itu, reformulasi politik sanksi pidana perlu diarahkan pada penataan kembali fungsi sanksi, kejelasan yurisdiksi penegakan hukum, serta perubahan paradigma dari sekadar menghukum pelaku menjadi memulihkan kondisi pasar dan menjaga efisiensi ekonomi.
Dalam pandangannya, sanksi administratif seharusnya menjadi mekanisme utama dalam menangani pelanggaran persaingan usaha. Penyelesaian dapat dilakukan melalui pemeriksaan dan pemberian sanksi oleh KPPU, termasuk penerapan denda yang mempertimbangkan dampak pelanggaran, keuntungan yang diperoleh, maupun persentase omzet perusahaan.
Sementara itu, sanksi pidana hanya diterapkan terhadap pelanggaran yang benar-benar berat dan memiliki dampak serius terhadap perekonomian.
“Pidana seharusnya menjadi pilihan terakhir dan hanya diterapkan terhadap pelanggaran persaingan usaha yang berat, nyata, serta dilakukan secara sengaja,” tegasnya.
Menurut Prof. Abdul Latif, setidaknya terdapat tiga jenis pelanggaran berat yang dapat menjadi dasar penerapan sanksi pidana secara limitatif.
Pertama, penetapan harga secara eksplisit antarpesaing. Kedua, pembagian wilayah atau pasar. Ketiga, persekongkolan tender yang dilakukan secara masif dan sistematis.
Sementara pelanggaran lain, seperti integrasi vertikal maupun penyalahgunaan posisi dominan, lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme administratif dengan pendekatan rule of reason.
Pendekatan tersebut dinilai penting agar keputusan bisnis tidak serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana. Dengan demikian, pelaku usaha tetap memiliki ruang untuk mengambil keputusan bisnis tanpa dihantui kekhawatiran kriminalisasi.
Dalam hal sanksi terhadap korporasi, Prof. Abdul Latif menilai denda harus lebih berorientasi pada dampak ekonomi. Denda dengan nominal tetap, seperti batas maksimal Rp25 miliar atau Rp100 miliar, dinilai berpotensi kehilangan efektivitas karena tergerus inflasi dan tidak selalu sebanding dengan keuntungan ilegal yang diperoleh perusahaan.
“Pelanggaran persaingan usaha dilakukan untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Karena itu, sanksinya juga harus memperhitungkan besarnya keuntungan yang diperoleh maupun dampak kerugian yang ditimbulkan,” ujarnya.
Adapun terhadap individu, sanksi pidana sebaiknya diarahkan kepada pengurus atau aktor intelektual yang secara sadar mengarahkan korporasi melakukan praktik kartel atau pelanggaran persaingan usaha secara sistematis.
Dengan demikian, pertanggungjawaban pidana tidak dibebankan secara kolektif kepada seluruh pengurus korporasi tanpa pembuktian mengenai keterlibatan personal masing-masing.
Menurut Prof. Abdul Latif, reformulasi sanksi pidana tidak boleh semata-mata diarahkan untuk memperberat hukuman. Hal yang lebih penting adalah menciptakan prediktabilitas hukum bagi pelaku usaha.
Pelaku usaha harus dapat mengetahui secara jelas tindakan mana yang masih berada dalam wilayah evaluasi dan sanksi administratif, serta tindakan mana yang secara tegas telah masuk ke dalam ranah kriminal.
“Pembaharuan hukum persaingan usaha harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga dinamika pasar,” katanya.
Ia menegaskan, hasil penelitian disertasi tersebut dapat menjadi bahan penting dalam pembaruan hukum persaingan usaha di Indonesia.
Ke depan, diperlukan norma hukum yang secara tegas memisahkan pelanggaran administratif murni dengan kejahatan persaingan usaha.
“Pembaharuan hukum tidak boleh sekadar memperberat ancaman hukuman. Fokus utamanya harus merekonstruksi paradigma sanksi agar selaras dengan karakter hukum ekonomi yang dinamis,” pungkasnya.
Sidang Promosi Doktor Ilmu Hukum tersebut dipimpin oleh Rektor Universitas Jayabaya, Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.Hum., yang juga bertindak sebagai Ketua Sidang sekaligus Promotor. Bertindak sebagai Direktur Pascasarjana/Pengawas Sidang adalah Prof. Dr. Yuhelson, S.H., M.H., M.Kn.
Tim penguji diketuai oleh Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.Hum., dengan Ko-Promotor Dr. Zulkamein Koto, S.H., M.Hum. Anggota tim penguji terdiri atas Dr. Kristiawanto, S.H., M.H., dan Dr. Maryano, S.H., M.H., M.M., C.N.
Sementara itu, penguji eksternal adalah Prof. Dr. Dossy Iskandar Prasetyo, S.H., M.H., Prof. Dr. Bintan R. Saragih, S.H., M.H., serta Dr. Andri Wijaya Laksana, S.H., M.H.