Kadisdik Sumut Kurang Pengawasan, BPK Temukan SPj BOS Puluhan SMA dan SMK Rp2,7 M Tidak Sesuai Ketentuan

PenaHarian.com
16 Jan 2024 20:11
3 menit membaca

Medan, – Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap sejumlah sekolah SMA dan SMK Negeri di Provinsi Sumatera Utara anggaran tahun 222 menemukan pertanggungjawaban belanja dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak sesuai ketentuan sebesar Rp2.754.825.820,00, dan pajak belum disetorkan sebesar Rp42.792.754,00.

Penggunaan Dana BOS pada SMKN 1 Lahomi Nias Barat Tidak Didukung Dengan Bukti Pertanggungjawaban Sebesar Rp405.911.000,00

Penerimaan dan Penarikan Dana BOS TA 2022 pada SMKN 1 Lahomi (dok.LHP BPK)
Penerimaan dan Penarikan Dana BOS TA 2022 pada SMKN 1 Lahomi (dok.LHP BPK)

Berdasarkan keterangan lebih lanjut dari Kepala Sekolah kepada BPK diketahui bahwa, kondisi tersebut telah terjadi dari tahun anggaran 2015, dan belum pernah dilakukan pemeriksaan baik oleh Dinas Pendidikan ataupun
Inspektorat.

Pertanggungjawaban Belanja BOS Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya Sebesar Rp1.996.306.620,00

Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban, wawancara dengan kepala sekolah, bendahara, dan pelaksana kegiatan, konfirmasi dengan penyedia, serta pemeriksaan fisik barang hasil pengadaan belanja BOS pada 30 sekolah diketahui terdapat pertanggungjawaban belanja BOS yang tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp1.996.306.620,00

Pengeluaran Dana BOS Tidak Sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Sebesar Rp352.608.200,00

Pengeluaran yang Tidak Sesuai Dengan Juknis BOS (dok.LHP BPK)
Pengeluaran yang Tidak Sesuai Dengan Juknis BOS (dok.LHP BPK)

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban
dana BOS diketahui terdapat pertanggungjawaban belanja dana BOS pada 12 sekolah digunakan tidak sesuai dengan Juknis BOS yaitu untuk pembayaran honorarium bagi ASN dan Guru Tidak Tetap (GTT) yang telah mendapatkan gaji dari APBD, bimbingan teknis mengenai pengelolaan dana BOS yang diselenggarakan oleh pihak selain Dinas Pendidikan, uang lelah bagi guru, dan biaya transpor untuk kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan sekolah sebesar Rp352.608.200.

Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan Pada Dua Sekolah Tidak Sesuai Ketentuan

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang perpajakan, bendahara pemerintah wajib memotong atau memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang atas setiap pembayaran yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan pajak. Dengan demikian Bendahara BOS berkewajiban untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan pajak yang dikenakan atas belanja dari dana BOS.

Pajak Dana BOS Yang Belum Disetorkan ke Kas Negara (dok.LHP BPK)
Pajak Dana BOS Yang Belum Disetorkan ke Kas Negara (dok.LHP BPK)

Berdasarkan pencatatan pada BKU dan Buku Pembantu Pajak, sekolah telah melakukan pemungutan dan pembayaran atas pajak yang telah dihitung antara lain pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan, dan pajak makan dan minum daerah, tetapi berdasarkan pemeriksaan fisik atas bukti setor pajak diketahui bahwa terdapat pajak yang belum disetorkan oleh Bendahara BOS ke kas negara sebesar Rp42.792.754,00 pada dua sekolah.

Hal ini tidak sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2003, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 24 Tahun 2020, Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022, dan PMK Nomor 231/PMK.03.2019.

BPK menyimpulkan hal tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas Pendidikan belum optimal dalam mengawasi proses
pertanggungjawaban dana BOS sekolah, dan Sekretaris Dinas Pendidikan selaku Ketua Tim Pelaksana Manajemen tidak optimal memonitoring dan mengevaluasi pertanggungjawaban pelaksanaan dana BOS sesuai ketentuan.

Kemudian kepala sekolah terkait tidak mematuhi ketentuan pengelolaan keuangan daerah/negara dan tidak mematuhi pedoman pengelolaan dana BOS, dan Bendahara sekolah terkait tidak cermat menatausahakan, membayarkan, dan mempertanggungjawabkan belanja dana BOS serta menyetorkan pajak ke kas
negara.

Sementara Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait pengawasan dinas pendidikan terhadap penggunaan dana bos yang hampir setiap tahun jadi temuan BPK. Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.