Pasaman, – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Pemkab Pasaman tahun anggaran 2024 mengungkap berbagai temuan dalam pengelolaan keuangan. Termasuk belanja BBM pada Sekretariat Daerah (Setda).
LHP BPK merinci realisasi belanja BBM pada Sekretariat Daerah Pemkab Pasaman yang diberikan untuk mendukung perjalanan dinas dan operasional rutin sampai dengan 31 Oktober 2024 sebesar Rp969.818.393,00.
Hasil pemeriksaan oleh auditor BPK terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja BBM menunjukkan bahwa terdapat belanja BBM yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban senyatanya sebesar Rp207.203.500,00.
Masih menurut BPK, berdasarkan hasil perhitungan kebutuhan maksimal BBM sesuai jarak tempuh ke tempat tujuan dan toleransi kondisi kendaraan yang digunakan, seharusnya nilai BBM yang dikeluarkan sebesar Rp137.939.750,00 sehingga menunjukkan terdapat kelebihan pemberian BBM sebesar Rp69.263.750,00 (Rp207.203.500,00 – Rp137.939.750,00).
Sementara Bupati Pasaman Sabar AS dikonfirmasi PenaHarian.com melalui pesan WhatsApp membantah temuan senilai Rp207.203.500. “Tidak benar temuan BBM pada Sekretariat Daerah Rp207.203.500”, kata Sabar AS, Senin (21/1/25).
Menurut Bupati, temuan BBM pada Sekretariat daerah setelah LHP terbit yaitu Rp38.728.800 dan hal itu sekarang sedang proses tindak lanjut.
“Sudah ada ketentuan bahwa tindak lanjut dalam rentang waktu 60 hari. Hal itu sudah ada progres nya, dimana sebagiannya sudah diselesaikan dan akan tuntas menjelang 60 hari”, ungkap Bupati Pasaman Sabar AS.
(Rahmat)