BPK: Bimtek DPRD Padang Kelebihan Pendamping Boroskan Uang Daerah Rp867 Juta

PenaHarian.com
22 Mei 2025 09:06
2 menit membaca

Padang – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan pemborosan anggaran sebesar Rp867,5 juta dalam kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang dilakukan Sekretariat DPRD Kota Padang pada tahun anggaran 2023. Pemborosan ini disebabkan oleh jumlah pendamping dalam kegiatan tersebut yang melebihi ketentuan yang telah ditetapkan dalam regulasi daerah.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan BPK, disebutkan bahwa berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 56 Tahun 2022 beserta perubahannya melalui Perwako Nomor 122 Tahun 2022, jumlah maksimal pendamping yang diperbolehkan dalam kegiatan bimtek adalah 11 orang. Jumlah tersebut terdiri dari sembilan staf dan dua sopir.

Namun, temuan BPK menunjukkan bahwa jumlah pendamping yang dilibatkan dalam sejumlah kegiatan bimtek melampaui batas tersebut, sehingga berimbas pada pemborosan anggaran daerah mencapai Rp867.569.554,00.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kota Padang menyatakan bahwa kelebihan jumlah pendamping tersebut didasarkan pada kebutuhan protokoler pimpinan dan anggota DPRD.

Ia mengacu pada Pasal 69 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa anggota DPRD memiliki hak protokoler. Namun, PP tersebut tidak merinci bentuk hak protokoler secara teknis, sehingga perincian diatur lebih lanjut dalam Perwako.

Meski demikian, BPK menilai bahwa langkah tersebut tetap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. BPK menegaskan bahwa tindakan tersebut telah melanggar prinsip pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019.

Dalam pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan keadilan, kepatutan, serta manfaat bagi masyarakat.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.