Khairuddin Simanjuntak Minta Disdik Sumbar Tindaklanjuti Perintah Gubernur: Berhentikan Kepala SMKN 1 Tanjung Raya

PenaHarian.com
10 Okt 2025 16:34
4 menit membaca

Padang, — Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Khairuddin Simanjuntak, yang juga menjabat Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar, meminta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat agar menindaklanjuti perintah Gubernur Sumatera Barat terkait jabatan Kepala SMKN 1 Tanjung Raya.

Menurut Khairuddin, bila sudah perintah gubernur melalui BKD, maka Dinas Pendidikan harus menindaklanjuti agar kepala sekolah dikembalikan ke jabatan fungsional guru karena pernah dijatuhi hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan berdasarkan Keputusan Bupati Agam Nomor 863.3/07/BKD/2016.

Ia menjelaskan, langkah tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf h Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 yang secara tegas melarang pengangkatan kepala sekolah dari guru yang pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat.

“Sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah, tentu kita semua harus berpedoman pada aturan yang berlaku. Kami berharap Dinas Pendidikan dapat segera menindaklanjuti perintah gubernur dengan bijak dan sesuai ketentuan,” ujar Khairuddin, Jumat (10/10/2025).

Khairuddin menambahkan, dirinya juga akan menyampaikan persoalan ini kepada anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Gerindra yang berada di Komisi V DPRD Sumbar untuk melakukan koordinasi dengan Kemendikdasmen.

Ia juga mengingatkan agar semua pihak tetap menjaga suasana kondusif, mengingat persoalan ini telah menjadi perhatian masyarakat di Tanjung Raya Kabupaten Agam. “Kita semua tentu berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik, sesuai prosedur, dan tanpa menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, di tengah sorotan publik terhadap belum dicopotnya Kepala SMKN 1 Tanjung Raya yang diduga tidak memenuhi syarat untuk menjabat, sekolah tersebut ternyata telah direkomendasikan Dinas Pendidikan Sumatera Barat sebagai Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan (SMK PK) periode 2022–2024.

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi melalui surat Nomor 700/958/Insp-Irban.V/2024 tanggal 22 Mei 2024 telah memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar agar meninjau ulang jabatan kepala sekolah tersebut. Perintah itu dikeluarkan karena yang bersangkutan pernah dijatuhi hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan berdasarkan Keputusan Bupati Agam Nomor 863.3/07/BKD/2016.

Dalam suratnya, Gubernur meminta agar BKD meninjau ulang Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 821/6229/BKD-2021 tanggal 10 Desember 2021 tentang pengangkatan Kepala SMKN 1 Tanjung Raya. Langkah ini diambil sesuai Pasal 2 ayat (1) huruf h Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 yang secara tegas melarang pengangkatan kepala sekolah dari guru yang pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat.

Menindaklanjuti perintah gubernur, BKD Sumbar telah dua kali menyurati Dinas Pendidikan Sumbar agar segera melaksanakan perintah tersebut. Surat pertama, Nomor 800/3619/IV/BKD-2024 tanggal 31 Mei 2024, meminta agar kepala sekolah dikembalikan ke jabatan fungsional guru. Namun, Dinas Pendidikan beralasan bahwa kepala sekolah belum bisa dimutasi karena sekolah masih terikat dengan program SMK Pusat Keunggulan (SMK PK) yang berlaku hingga Desember 2024.

Setelah program SMK PK berakhir, BKD kembali melayangkan surat kedua Nomor 800/6642/IV/BKD-2025 tanggal 17 September 2025, menegaskan agar Dinas Pendidikan segera menindaklanjuti perintah gubernur. Namun hingga kini, perintah tersebut belum juga dilaksanakan.

Ironisnya, alih-alih menindaklanjuti perintah gubernur, Dinas Pendidikan Sumbar ternyata telah merekomendasikan SMKN 1 Tanjung Raya untuk memperoleh bantuan revitalisasi dari pemerintah pusat tahun 2025. Sekolah tersebut diketahui menerima bantuan revitalisasi senilai Rp4.373.892.000.

Dana digunakan untuk kegiatan fisik revitalisasi sekolah dengan masa pelaksanaan 122 hari kalender, terhitung sejak 1 Agustus hingga 30 November 2025, yang dikerjakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SMKN 1 Tanjung Raya.

Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Habibul Fuadi, yang baru menjabat, saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa (8/10/2025), menyebut pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. “Kita masih koordinasikan dengan Kemendikdasmen,” ujarnya singkat.

Wartawan juga telah meminta klarifikasi mengenai alasan Dinas Pendidikan merekomendasikan SMKN 1 Tanjung Raya untuk program SMK PK dan bantuan revitalisasi, mengingat kepala sekolahnya diduga tidak memenuhi syarat untuk menjabat. Namun, Habibul Fuadi hanya menyampaikan bahwa pihaknya akan segera memproses perintah gubernur, tanpa menjelaskan pertimbangan di balik rekomendasi tersebut.

Sejumlah kalangan menilai, sikap Dinas Pendidikan yang belum melaksanakan perintah gubernur dan justru memberikan rekomendasi program strategis kepada sekolah yang dipimpin kepala sekolah tersebut, dapat mencederai semangat reformasi birokrasi. Kondisi ini juga dikhawatirkan menciptakan preseden buruk dalam tata kelola aparatur pendidikan di Sumatera Barat.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.