Aspidsus Kejati Sumbar Periksa Kasus Dugaan Perusahaan Sawit PT IMF Beroperasi Secara Ilegal di Solok Selatan

PenaHarian.com
29 Mei 2024 07:08
2 menit membaca

Padang, – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) ternyata bukan hanya gencar periksa kasus dugaan penyalahgunaan hutan negara menanam sawit seluas 650 hektar di Solok Selatan pada daerah diduga tanpa Hak Guna Usaha (HGU) dan sejumlah pihak telah diperiksa sebagai saksi termasuk Bupati Solok Selatan Khairunas. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman, mengungkapkan pihaknya juga sedang melakukan penyelidikan kasus PT IMF juga di Solok Selatan.

“PT IMF merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan izin konsesi hutan seluas ± 4.617 hektar di Nagari Sungai Kunyit, Kecamatan Sangir Balai Janggo, Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat. Izin PT IMF telah dicabut melalui SK Menteri LHK Nomor : SK.01/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/I/2022 tentang Pencabutan Konsesi Kawasan Hutan, tanggal 5 Januari 2022 lalu”, kata Aspidsus Kejati Sumbar, Hadiman kepada Wartawan, Selasa (28/5/2024).

Meskipun izinnya dicabut, PT IMF diduga terus beroperasi dan mengirimkan hasil produksi sawit sebanyak 700 hingga 800 ton per bulan, yang kemudian dijual ke perusahaan sawit di Kabupaten Muaro Bungo, Provinsi Jambi. Terungkap pula bahwa perusahaan sawit di Muaro Bungo diduga memiliki afiliasi dengan perusahaan milik Bupati Solok Selatan Khairunas, yang lahan sawitnya berdampingan dengan PT IMF.

Hadiman merupakan Kajari Terbaik Se-Indonesia tahun 2021 pada saat menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Provinsi Riau dan terbaik 1 Se-Provinsi Riau ini menyebut, sejak izin dicabut tentu PT IMF dianggap beroperasi secara ilegal maka negara telah dirugikan dengan tidak adanya pajak yang masuk ke kas negara maupun daerah serta berdampak juga pada perekonomian negara maupun daerah.

Mengungkap kasus ini, Aspidsus Kejati Sumatera Barat Hadiman telah meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait, termasuk Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kabupaten Solok Selatan, Nurhayati, Kepala DPMPTSP Kabupaten Solok Selatan, Yolly Hirlandes. Kemudian Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Sayogo Utomo, dan Kepala KPHL Hulu Batang Hari, Hasan

Sementara Penyelidik Pidsus Kejati Sumbar selanjutnya akan minta keterangan dari Pemilik Manfaat, Direktur Utama, dan Komisaris PT IMF, pada tanggal 30 Mei 2024, 31 Mei 2024, dan 3 Juni 2024 secara berturut-turut.

“Jaksa Penyelidik juga akan memanggil Bupati Solok Selatan Khairunas serta pihak-pihak yang terkait” tukas Hadiman yang merupakan mantan Kajari Kota Mojokerto Jawa Timur ini.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.