
Padang, – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan dalam Pengelolaan Dana Kesejahteraan pada PT Bank Nagari, laporan penggunaan tidak disusun berdasarkan nilai realisasi. Temuan tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan atas kepatuhan operasional PT Bank Nagari periode 2023 hingga Triwulan III 2025 di wilayah Sumatera Barat, Jakarta, Bandung dan Pekanbaru.
Pengelolaan Dana Kesejahteraan pada PT Bank Nagari merupakan wujud pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan/Corporate Social Responsibility (CSR) yang diimplementasikan melalui program kegiatan setiap tahunnya. Hasil pemeriksaan BPK terhadap dokumen penyaluran Dana Kesejahteraan serta konfirmasi kepada pihak terkait menunjukkan permasalahan bahwa Laporan Penggunaan Dana Kesejahteraan tidak disusun berdasarkan nilai realisasi.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, mengatur bahwa bank wajib menyusun Laporan Pelaksanaan Tata Kelola pada setiap akhir tahun buku dan menyampaikan laporan tersebut kepada OJK dan Pemegang Saham Bank paling lambat 4 (empat) bulan setelah tahun buku berakhir.
Laporan Pelaksanaan Tata Kelola tersebut antara lain memuat realisasi penggunaan Dana Kesejahteraan. Pemantauan realisasi Dana Kesejahteraan per bidang bantuan dilaksanakan setiap bulan oleh Satuan Kerja Sekretaris Perusahaan.
Perkembangan pengeluaran Dana Kesejahteraan dilaporkan kepada Direksi secara triwulan dalam Rapat Evaluasi Triwulan oleh Satuan Kerja Sekretaris Perusahaan.
Pelaporan dilakukan oleh Satuan kerja Sekretaris Perusahaan sesuai dengan bentuk atau jenis Dana Kesejahteraan yang dikelolanya sesuai dengan format laporan yang ditentukan dalam pedoman pengelolaan dana kesejahteraan.
Hasil analisis dokumen oleh BPK secara uji petik dengan membandingkan angka penyusun Laporan Dana Kesejahteraan Tahun 2023 s.d. Triwulan III 2025 dengan nilai realisasi pekerjaan menunjukkan terdapat ketidaksesuaian nilai antara yang dilaporkan dengan nilai realisasi sebenarnya atas 6 pekerjaan.
Salah satunya yaitu Persetujuan Penambahan Biaya Pengadaan Bantuan Mobil Tangki Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Padang, nilai yang dilaporkan Rp 544 juta, sementara nilai realisasi Rp 541 juta, sehingga terdapat selisih Rp3 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa nilai yang dilaporkan dalam Laporan Penggunaan Dana Kesejahteraan lebih besar dari nilai yang terealisasi.
Berdasarkan hasil permintaan keterangan BPK kepada Pemimpin Bagian Humas, Kesekretariatan, CSR, Publikasi, dan Protokoler, diketahui bahwa nilai yang dilaporkan merupakan nilai anggaran. Hal tersebut dikarenakan pencatatan dilakukan berdasarkan nilai yang dianggarkan dan tidak dilakukan penyesuaian sesuai dengan nilai realisasi pembayaran yang diajukan ke Divisi Keuangan.
Menurut BPK, permasalahan tersebut disebabkan oleh Pemimpin Divisi Sekretaris Perusahaan kurang melakukan monitoring dan evaluasi atas penyaluran Dana Kesejahteraan, dan Pemimpin Bagian Humas, Kesekretariatan, CSR, Publikasi, dan Protokoler tidak cermat dalam menyajikan nilai Dana Kesejahteraan dalam Laporan Penggunaan Dana Kesejahteraan.
Atas permasalahan tersebut, Direksi PT Bank Nagari melalui Pemimpin Divisi Sekretaris Perusahaan menyatakan sependapat dengan BPK. PT Bank Nagari akan menindaklanjuti dengan melakukan reviu terhadap Keputusan Direksi Nomor SK/080/DIR/08-2025 tentang Pedoman Dana Kesejahteraan pada bagian Penggunaan Dana Pembinaan Bank dan apabila berdasarkan reviu diperlukan pengaturan lebih lanjut yang lebih rinci maka akan diatur dengan surat Direksi tersendiri.
BPK merekomendasikan kepada Direksi PT Bank Nagari agar memerintahkan Pemimpin Divisi Sekretaris Perusahaan untuk meningkatkan kegiatan monitoring dan evaluasi atas penyaluran Dana Kesejahteraan.
Kemudian merekomendasikan kepada Direksi PT Bank Nagari agar menginstruksikan Pemimpin Bagian Humas, Kesekretariatan, CSR, Publikasi, dan Protokoler supaya menyajikan nilai realisasi pengeluaran Dana Kesejahteraan dalam Laporan Penggunaan Dana Kesejahteraan.
Direksi PT Bank Nagari menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan action plan.
Sebelumnya, pada Kamis (4/6/2026), Bank Nagari telah menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai hasil pemeriksaan BPK RI atas operasional bank periode 2023 hingga Triwulan III 2025. Klarifikasi disampaikan langsung Direktur Utama PT Bank Nagari Gusti Candra dalam konferensi pers di lantai 4 Gedung Bank Nagari Pusat. Ia didampingi Direktur Keuangan Roni Erdian, Direktur Operasional Zilva Efrizon, Direktur Kredit dan Syariah Hafit Dauli, Direktur Kepatuhan Sukardi, Komisaris Utama Andri Yulika dan Dewan Pengawas Syariah Prof. Rozalinda.
Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pemimpin cabang, pemimpin divisi, pengurus PWI Sumbar, pimpinan media dan wartawan.
Gusti Candra menegaskan bahwa Bank Nagari menghormati dan mendukung pemeriksaan BPK RI sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurutnya, pemeriksaan BPK merupakan bagian penting dalam mendorong tata kelola perusahaan yang baik, memperkuat akuntabilitas dan transparansi serta meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan perbankan.
Setiap catatan, temuan dan rekomendasi BPK, kata Gusti, dipandang sebagai bagian dari evaluasi dan proses pembenahan berkelanjutan. Karena itu, Bank Nagari berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi tersebut melalui penyempurnaan kebijakan internal, perbaikan prosedur kerja, penguatan fungsi satuan kerja serta peningkatan sistem pengawasan dan pengendalian internal.
Manajemen Bank Nagari juga menegaskan bahwa berdasarkan kesimpulan LHP BPK RI, selain terdapat sejumlah catatan yang perlu mendapat perhatian dan tindak lanjut, pengelolaan operasional Bank Nagari periode 2023 hingga Triwulan III 2025 dinilai telah dilaksanakan sesuai peraturan internal bank dan ketentuan perbankan yang berlaku dalam semua hal yang material. Sebagai bagian dari tindak lanjut, Bank Nagari menyatakan telah meninjau sejumlah ketentuan internal, memperkuat fungsi satuan kerja dan meningkatkan koordinasi antarunit.
Bank juga menyatakan terus mendorong proses bisnis agar berjalan lebih cermat dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, termasuk memperkuat manajemen risiko pada proses pembiayaan, pengawasan portofolio, penanganan kredit bermasalah serta pengendalian risiko operasional dan kepatuhan. Terkait fasilitas kredit yang menjadi objek pemeriksaan BPK, Bank Nagari menyatakan telah melakukan evaluasi, penanganan, penyelesaian dan penyelamatan kredit sesuai karakteristik masing-masing permasalahan.
Seluruh langkah tersebut, menurut manajemen, dilakukan berdasarkan ketentuan internal dan peraturan perundang-undangan dengan tujuan meminimalkan potensi kerugian sekaligus menjaga kualitas aset bank. Gusti Candra juga menyampaikan bahwa Bank Nagari telah melaporkan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) kepada BPK Perwakilan Sumatera Barat secara luring pada 10 April 2026. Dokumen tindak lanjut selanjutnya akan dilengkapi melalui Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) BPK sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Manajemen Bank Nagari menegaskan bahwa seluruh aktivitas operasional tetap diarahkan pada penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance, pengendalian internal yang efektif, kepatuhan terhadap regulasi serta manajemen risiko yang memadai. Berbagai catatan BPK, kata Gusti, tidak semata-mata dipandang sebagai kekurangan, tetapi juga sebagai bagian dari proses evaluasi dan pembelajaran untuk memperkuat institusi serta meningkatkan kualitas tata kelola.
“Bank Nagari berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat, nasabah, pemegang saham dan seluruh pemangku kepentingan melalui transparansi, akuntabilitas, profesionalitas dan integritas dalam setiap kegiatan usaha,” kata Gusti Candra.
Jajaran direksi dan komisaris Bank Nagari juga menyampaikan apresiasi atas perhatian, kritik dan masukan dari berbagai pihak sebagai bagian dari pengawasan publik yang konstruktif.