BPK: Kadis Kurang Pengawasan, Proyek Lanjutan Pembangunan Kantor DPMPTSP Pasaman Kurang Volume

PenaHarian.com
3 Apr 2024 12:05
2 menit membaca

Pasaman, – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Pemkab Pasaman tahun anggaran 2022 menemukan persoalan pada Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Gedung Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pasaman. Pekerjaan tersebut kekurangan volume dan belum dikenakan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Gedung Kantor DPMPTSP dilaksanakan oleh CV. Sang Fajar (SF) berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 011/06/SP/DPMPTSP-2022 tanggal 19 Agustus 2022 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp776.256.534,00. Jenis kontrak berdasarkan cara pembayaran adalah harga satuan.

Surat perjanjian ditandatangani oleh Yus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan ZH selaku Kuasa Direktur CV. SF, yang beralamat di Cengkeh Jorong Sentosa Nagari Panti Kabupaten Pasaman. Pekerjaan dilaksanakan selama 120 hari kalender terhitung sejak tanggal 19 Agustus 2022 s.d. 16 Desember 2022.

Dalam pelaksanaannya, surat perjanjian/kontrak mengalami satu kali Adendum yaitu Adendum I Nomor 110/20/Sek-DPMPTSP/2022 tanggal 1 September 2022. Perubahan tersebut dikarenakan adanya perubahan volume dan penambahan item pekerjaan sesuai dengan kebutuhan di lapangan dan penambahan nilai kontrak dari sebesar Rp776.256.534,00 menjadi sebesar Rp838.328.440,00.

Pekerjaan telah selesai sesuai Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor 28/BASTPP/SEK-DPMPTSP/2022 tanggal 19 Desember 2022. Dengan demikian pekerjaan mengalami keterlambatan selama 3 hari (17 s.d. 19 Desember 2022), sehingga terdapat denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang harus dikenakan sebesar Rp2.265.752,54.

Realisasi pembayaran atas pekerjaan tersebut telah dilaksanakan dalam empat tahap dengan total sebesar Rp838.328.440,00 atau 100,00% sesuai SP2D terakhir Nomor 00165/SP2D-LS/DPMPTSP/2022 tanggal 29 Desember 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan pengujian perhitungan volume pekerjaan bersama penyedia jasa, PPTK, dan konsultan pengawas pada tanggal 27 Maret 2023, diketahui terdapat perhitungan volume pekerjaan pada back up data quantity yang tidak sesuai volume pekerjaan aktual pada pekerjaan Job Mix Formula (JMF), Uji Kuat Tekan Beton, Hummer Test Beton, Uji Tarik Besi, Beton Struktur, Pembesian, dan Bekisting sebesar Rp8.859.986,10.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

BPK menyimpulkan hal tersebut terjadi karena Kepala Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu selaku Pengguna Anggaran kurang melakukan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan pada SKPD masing-masing, dan PPK, PPTK, dan Konsultan Pengawas Pekerjaan tidak cermat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.