BPK Temukan Ragam Masalah Bansos Masa Risma 2021-2022, KPK Belum Periksa

PenaHarian.com
21 Mei 2024 13:15
5 menit membaca

Jakarta, – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Kementerian Sosial (Kemensos) RI masa kepemimpinan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini tahun 2021 dan 2022, menemukan ragam permasalahan bantuan sosial (bansos) mencakup berbagai aspek, mulai dari pengelolaan keuangan hingga penyaluran bansos.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Kemensos tahun 2021, berikut daftar temuannya:

1. Pengelolaan PNBP atas pemanfaatan aset pada Sekretariat Jenderal Kemensos belum memadai.

2. Perhitungan Sewa Rumah Dinas pada Balai Kemensos di Lingkungan Provinsi Sulawesi Selatan belum memadai.

3. Pengelolaan PNBP hasil penjualan sentra kreasi ATENSI pada Balai Rehabilitasi Sosial belum memadai.

4. Pengelolaan penerimaan hibah dari Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah (UGB) pada Direktorat PSDBS dan Pemenuhan Kewajiban Penyelenggaraan UGB belum tertib.

5. Realisasi belanja barang pada Dua Satker Dekonsentrasi tidak sesuai ketentuan sebesar Rp153.644.782.

6. Pembayaran honorarium pada Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekesos) Bandung tidak sesuai ketentuan sebesar Rp55.840.000.

7. Pengadaan barang penanganan darurat pada Direktorat PSKBA belum tertib, dan terdapat kekurangan pemungutan pajak sebesar Rp104.180.253 serta pembayaran tidak sesuai prestasi pekerjaan sebesar Rp53.460.000 pada pekerjaan pengiriman barang darurat di Direktorat PSKBA.

8. Pelaksanaan kegiatan verifikasi dan validasi DTKS yang dilaksanakan oleh Pejuang Muda tidak sesuai ketentuan sebesar Rp2.015.562.334.

9. Realisasi belanja barang pada Biro Umum tidak sesuai peruntukkannya sebesar Rp2.978.319.700.

10. Pelaksanaan belanja ATENSI tidak sesuai ketentuan, dan terdapat saldo dana ATENSI yang tidak dimanfaatkan mengendap di rekening penerima manfaat sebesar Rp5.131.450.642.

11. Terdapat penggunaan klasifikasi anggaran belanja yang tidak tepat sebesar Rp217.728.959.055.

12. Pemusnahan Kartu Keluarga Sejahtera oleh Himbara sebanyak 29.353 KKS tidak sesuai ketentuan, dan terdapat penyaluran Bansos terhadap KPM dengan KKS yang telah dimusnahkan sebesar Rp2.612.100.000.

13. Terdapat sebanyak 350.049 KKS yang tidak ditemukan dengan nilai penyaluran Bansos seluruhnya sebesar Rp456.244.200.000.

14. Terdapat KKS tidak terdistribusi dan KPM tidak bertransaksi Bansos PKH dan Sembako/BPNT dengan nilai saldo sebesar Rp4.357.835.102.622, serta terdapat penggunaan dana Bansos PKH dan Sembako tidak sesuai ketentuan sebesar Rp113.449.832.192.

15. Pengendalian Penyaluran Bansos Sembako/BPNT dan penyajian dana dibatasi penggunaannya serta Kas lainnya dan setara kas belum memadai.

16. Penetapan dan penyaluran Bansos Sembako/BPNT tidak sesuai ketentuan sebesar Rp305.982.600.000.

17. Penyaluran Bansos Sembako/BPNT tidak tepat waktu.

18. Penyaluran bantuan Sembako melalui Agen e-Warong tidak sesuai ketentuan.

19. Pengendalian terhadap penyaluran Bansos PKH dan penyelesaian piutang bukan pajak terkait PKH belum memadai.

20. Penetapan dan penyaluran Bansos PKH Tahun 2021 tidak sesuai ketentuan sebesar Rp7.459.202.000.

21. Terdapat Pendamping Sosial PKH dan Pendamping Bansos Pangan yang Menjadi Agen Bank Penyalur dan mentransaksikan Bansos PKH dan Sembako/BPNT.

22. Data KPM PKH pada Aplikasi e-PKH belum sepenuhnya sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

23. Penetapan dan penyaluran Bamsos tunai kepada 67.048 KPM tidak sesuai ketentuan sebesar Rp97.734.600.000.

24. Terdapat sisa dana BST KPM Sembako Non PKH yang tidak dimanfaatkan dan mengendap di rekening KPM sebesar Rp45.037.335.500.

25. Mekanisme pelaksanaan Bansos Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) tidak sesuai ketentuan, dan terdapat sisa dana Bansos RS-RTLH sebesar Rp98.443.000 yang belum dikembalikan ke Kas Negara.

26. Penggunaan dana Bansos dari dana hibah Dalam Negeri untuk pengadaan tanah oleh Koperasi Papua Alom Tujuh Enam sebesar Rp7.243.500.000 tidak sesuai ketentuan.

27. Penyaluran Bansos dari dana hibah langsung Dalam Negeri sebesar Rp42.382.364.082 tidak tertib.

28. Pertanggungjawaban belanja Bansos dari dana hibah belum memadai sebesar Rp102.141.897.719.

29. Terdapat Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan belum dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp473.860.059 dan jaminan pelaksanaan yang belum dibayarkan sebesar Rp42.649.500.

30. Terdapat Kekurangan Volume sebesar Rp635.475.447 dan Ketidaksesuaian Spesifikasi Pekerjaan sebesar Rp34.410.000 serta Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan dengan Denda Keterlambatan sebesar Rp3.687.366.394.

31. Pengelolaan Kas di Bendahara Pengeluaran pada Direktorat PSKBA belum memadai.

32. Penatausahaan persediaan belum memadai.

32. Aset Lain-Lain Peralatan dan Mesin pada Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Rungu Wicara Efata Kupang berupa barang rusak yang sudah tidak digunakan dalam operasional sebesar Rp1.309.262.076 belum diusulkan penghapusan.

33. Penatausahaan Aset Tetap Peralatan dan Mesin Pinjam Pakai pada Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial belum memadai.

Sementara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Kemensos tahun 2022, berikut daftar temuannya:

1. Perencanaan Bansos terkait penentuan kuota, jumlah KPM, dan lokasi serta anggaran PKH dan Program Sembako tahun 2022 belum memadai.

2. Pembentukan Struktur Kelembagaan PKH tahun 2022 belum memadai, dan pengelolaan SDM PKH tahun 2022 belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan.

3. Kegiatan pertemuan awal dan validasi KPM PKH tahun 2022 tidak dilaksanakan.

4. Pemenuhan komitmen Bansos bersyarat PKH pada tahun 2022 belum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.

5. Pengajuan Data Calon KPM tidak sesuai ketentuan.

6. Proses dan Pelaporan Hasil Pembukaan Rekening Kolektif (Burekol) KPM Program PKH dan Program Sembako belum ditindaklanjuti sesuai ketentuan, dan terdapat keluarga penerima Bansos yang telah berhasil dilakukan Burekol tetapi tidak menerima bantuan sosial.

7. Penetapan dan penyaluran Bansos Sembako sebesar Rp88.030.800.000 tidak sesuai ketentuan.

8. Penetapan dan penyaluran Bansos PKH sebesar Rp52.760.225.000 tidak sesuai ketentuan.

9. Penetapan dan penyaluran BLT Minyak Goreng dan BLT BBM sebesar Rp44.445.900.000 tidak sesuai ketentuan.

10. Pemberitahuan kepada KPM dan pengecekan keberadaan KPM Program Sembako di wilayah uji petik belum dilaksanakan secara memadai.

11. Terdapat KKS tidak terdistribusi dan KPM tidak bertransaksi Bansos PKH dan Program Sembako dengan nilai saldo yang belum ditindaklanjuti sesuai ketentuan sebesar Rp165.036.708.671.

12. Terdapat penyaluran Bansos PKH dan Program Sembako kepada KPM yang memiliki satu rekening dengan dua NIK berbeda dan kepada KPM PKH yang memiliki lebih dari satu rekening.

13. Pelaksanaan kegiatan transformasi kepesertaan PKH belum memadai.

14. E-Warong belum memenuhi kriteria dan melaksanakan tugas sesuai ketentuan.

15. Belum terdapat mekanisme pengendalian pemanfaatan bantuan Program Sembako secara tunai.

16. Transformasi pengelolaan data KPM PKH dari e-PKH menjadi SIKS-NG belum memadai dalam menunjang pelaksanaan Bansos PKH.

17. Rekening penyalur bantuan sosial Program Sembako dan BLT Minyak Goreng/BBM pada PT Pos Indonesia belum dilaporkan, dan terdapat jasa giro yang belum disetor sesuai ketentuan.

18. Pengelolaan kas bantuan sosial pada PT Pos Indonesia belum tertib.

19. Pelaksanaan rekonsiliasi dan pelaporan penyaluran Bansos Program PKH, Program Sembako, BLT Minyak Goreng, dan BLT BBM tidak sesuai ketentuan.

20. Evaluasi dan monitoring bantuan sosial PKH, Program Sembako, dan BLT BBM belum memadai.

Penaharian.com telah berusaha untuk mengonfirmasi masalah ini via WhatApp kepada Menteri Sosial (Mensos) Risma, serta kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kemensos, Supomo pada (21/5/2024), terkait langkah-langkah yang diambil dalam menanggapi rekomendasi BPK mengenai temuan-temuan tersebut. Sayangnya, hingga saat berita ini dipublikasikan, belum ada respons yang diterima dari pihak Kemensos.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.