Kurir Ganja Antarprovinsi Ditangkap di Pasaman Barat, 30 Paket Siap Edar Diamankan Polisi

PenaHarian.com
29 Jul 2026 10:55
2 menit membaca

PASAMAN BARAT – Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat bersama Polsek Ranah Batahan, Polres Pasaman Barat, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja kering. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial JA (46) diamankan bersama 30 paket ganja kering yang diduga siap diedarkan. Penangkapan berlangsung di depan Mapolsek Ranah Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (28/7/2026).

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, JA yang berprofesi sebagai karyawan swasta diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran ganja antarprovinsi.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan sebelumnya terhadap jaringan peredaran narkotika jenis ganja. Informasi awal diperoleh dari masyarakat yang melaporkan adanya pengiriman ganja kering dari Panyabungan, Provinsi Sumatera Utara, menuju Kota Bukittinggi melalui jalur lintas Ujung Gading, Kabupaten Pasaman Barat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim khusus Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat melakukan pemantauan di sejumlah jalur perlintasan sejak Sabtu (25/7/2026). Pengawasan dilakukan untuk mengantisipasi masuknya kendaraan yang diduga membawa narkotika ke wilayah Sumatera Barat.

Pada Selasa sekitar pukul 00.02 WIB, petugas mendapati sebuah mobil Suzuki APV berwarna merah dengan nomor polisi B 1119 VKY melintas memasuki wilayah Kabupaten Pasaman Barat. Kendaraan yang dikemudikan JA kemudian dibuntuti oleh tim Ditresnarkoba Polda Sumbar yang mendapat dukungan personel Polres Pasaman Barat.

Mobil tersebut akhirnya dihentikan di depan Mapolsek Ranah Batahan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua karung berisi 27 paket ganja kering serta satu kantong plastik hitam yang berisi tiga paket ganja kering. Total terdapat 30 paket narkotika jenis ganja kering yang berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Berdasarkan keterangan awal, JA mengaku hanya bertugas sebagai kurir dan menerima upah untuk mengantarkan barang tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa ganja kering itu rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan di kawasan perbatasan yang menjadi pintu masuk ke Sumatera Barat sebagai langkah mencegah peredaran gelap narkotika. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Usai diamankan, JA bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolda Sumatera Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
x