DPRD Sumbar Tetapkan Usul Ranperda Pendidikan, Dorong Penguatan Mutu dan Jati Diri Lokal

PenaHarian.com
6 Mei 2026 17:25
2 menit membaca

PADANG – DPRD Provinsi Sumatera Barat menetapkan usul prakarsa terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dalam rapat paripurna, Rabu (6/5/2026).

Rapat tersebut berlangsung di ruang sidang utama Kantor DPRD Sumbar dan dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria. Rapat turut dihadiri Sekretaris DPRD Sumbar, Maifrizon, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, Darul Idris, serta anggota DPRD yang hadir.

Dari pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, rapat paripurna dihadiri Sekretaris Daerah Sumbar, Arry Yuswandi, bersama sejumlah jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Penetapan usul prakarsa tersebut menjadi langkah awal DPRD Sumbar untuk melakukan penyesuaian terhadap regulasi penyelenggaraan pendidikan agar lebih sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan saat ini.

Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 dinilai penting untuk memperkuat sistem pendidikan di Sumatera Barat, terutama dalam peningkatan mutu, pemerataan akses, serta penguatan tata kelola pendidikan di daerah.

Nanda Satria mengatakan perubahan regulasi tersebut diharapkan tidak hanya berorientasi pada aspek administratif, tetapi juga mampu menyentuh persoalan substansial dalam penyelenggaraan pendidikan.

“Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 ini merupakan langkah strategis kita untuk merevitalisasi sistem pendidikan di Sumatera Barat agar tidak sekadar memenuhi aspek administratif, tetapi benar-benar menyentuh substansi mutu dan relevansi,” ujar Nanda dalam sambutannya.

Menurutnya, pendidikan di Sumatera Barat perlu mampu menjawab tuntutan global tanpa kehilangan akar budaya dan karakter daerah. Karena itu, penguasaan bahasa internasional harus berjalan seiring dengan penguatan jati diri lokal.

“Kita ingin memastikan bahwa pendidikan di Sumatera Barat mampu mengintegrasikan kecerdasan global melalui penguasaan bahasa internasional dengan kekokohan jati diri lokal melalui revitalisasi peran surau serta falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah,” harapnya.

Selain memperkuat sistem pendidikan, Ranperda tersebut juga diarahkan untuk memberikan jaminan keadilan bagi masyarakat serta perlindungan hukum yang lebih konkret bagi guru dan tenaga kependidikan dalam menjalankan tugasnya.

Nanda menambahkan, penguatan pendidikan juga harus didukung dengan kebijakan anggaran yang tepat sasaran. Menurutnya, pendidikan perlu diarahkan pada pembentukan karakter generasi Minangkabau yang religius, unggul, dan memiliki daya saing.

“Dengan komitmen penganggaran yang tepat sasaran dan berorientasi pada pengembangan karakter Minangkabau yang religius, unggul, dan berdaya saing, kita sedang meletakkan fondasi yang kuat bagi lahirnya generasi emas Sumatera Barat yang siap memimpin di masa depan,” tutup Nanda.

Melalui penetapan usul prakarsa tersebut, DPRD Sumbar berharap pembahasan Ranperda dapat segera dilanjutkan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sehingga menghasilkan regulasi pendidikan yang lebih relevan, efektif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
x