BPK Temukan Pengadaan Benih Kopi Arabika Pemprov Sumbar Tidak Sesuai Spesifikasi

PenaHarian.com
24 Jun 2024 15:36
4 menit membaca

Padang, – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2023 pada Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Barat mengungkap bahwa Pengadaan Benih Kopi Arabika tidak sesuai spesifikasi. Hal tersebut mengakibatkan tujuan pengadaan benih tidak sepenuhnya tercapai, Disbuntanhor tidak menerima benih yang sesuai kebutuhan berusia paling lama 12 bulan, dan penerima benih tidak mengetahui informasi yang utuh terkait kualitas dan spesifikasi benih.

Berdasarkan pemeriksaan lapangan oleh Bpk, serta analisa dokumen diketahui terdapat indikasi perbedaan spesifikasi antara benih di lapangan dengan spesifikasi benih sesuai SP, dengan uraian:

Beberapa Label Sudah Rusak dan Tidak Mencantumkan Tanggal Kedaluwarsa Benih

Benih yang akan diedarkan wajib disertifikasi dan diberi label. Label merupakan keterangan tertulis atau tercetak tentang mutu benih yang ditempelkan atau dipasang secara jelas pada sejumlah benih atau setiap kemasan.

Berdasarkan informasi yang tertulis pada label, sekurang-kurangnya dapat mengetahui mengenai jenis tanaman, nama varietas, kelas benih, data kemurnian genetik dan mutu benih, akhir masa edar benih masa kedaluwarsa benih serta nama dan alamat produsen. Jika label rusak, tidak dapat dibaca dan terlepas dari batang benih, maka tidak dapat diperoleh informasi kesesuaian spesifikasi benih yang dipesan. Gambar berikut menunjukkan contoh label yang telah rusak dan tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa benih.

Label Rusak dan Contoh Label Biru Kopi Arabika (dok.LHP BPK)
Label Rusak dan Contoh Label Biru Kopi Arabika (dok.LHP BPK)

Terdapat Jenis dan Penomoran Benih yang Tidak Sesuai Pesanan

Berdasarkan pemeriksaan atas fisik benih tanggal 15 Februari 2024, diketahui terdapat benih kopi Arabika yang dipasang label Kelapa Sawit, serta penomoran benih diluar dari nomor benih pada SP. Adapun berdasarkan SP, diketahui bahwa benih yang dipesan pada wilayah Kabupaten Solok adalah bernomor register 0.951.251 sd 0.969.329. Namun demikian diketahui bahwa terdapat penomoran label diluar dari nomor tersebut, sebagaimana disajikan pada gambar berikut.

Foto Label Kelapa Sawit dan Penomoran Tidak Sesuai Nomor Registrasi Benih. (dok.LHP BPK).
Foto Label Kelapa Sawit dan Penomoran Tidak Sesuai Nomor Registrasi Benih. (dok.LHP BPK).

Atas kedua indikasi di atas, maka dilakukan permintaan keterangan dan analisa dokumen dengan Kepala Balai Pengawasan Pengujian Mutu Benih dan Perlindungan Tanaman Perkebunan (BP2MB-PTP) Provinsi Sumatera Barat selaku pihak yang melakukan sertifikasi Benih Kopi Arabika. Diketahui bahwa proses sertifikasi benih kopi arabika dilakukan melalui serangkaian pemeriksaan dan/atau pengujian serta memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal oleh BP2MB-PTP.

Berdasarkan keterangan dari Pengawas Benih BP2MB-PTP tanggal 22 Februari 2024, diketahui bahwa tanggal umur tanaman yang tercantum dalam dokumen Sertifikat Mutu Benih (SMB) merupakan usia tanaman pada saat SMB ditetapkan.

Pemeriksaan dengan membandingkan antara usia tanaman pada SMB dengan dokumen BAST pada masing-masing kelompok di wilayah Kabupaten Solok, diketahui bahwa terdapat penyaluran benih-benih kopi Arabika yang telah melampaui usia 12 bulan (1 tahun) atas seluruh 17.900 batang sebagaimana telah disusun dalam perencanaan Dinas dalam dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK). Berdasarkan permintaan keterangan dengan Kepala Bidang Perkebunan Tanaman Tahunan dan Penyegar pada tanggal 2 April 2024, diketahui bahwa pada dasarnya yang dibutuhkan oleh Disbuntanhor adalah benih-benih berusia 4-12 bulan sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 88/KPTS/KB.020/11/2017 tentang Pedoman Produksi, Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Kopi (Coffea SP).

Selanjutnya, berdasarkan permintaan keterangan diketahui bahwa proses pengujian benih tidak sepenuhnya optimal dikarenakan hanya menggunakan sampel terbatas, tim BP2MB-PTP hanya beranggotakan 3 (tiga) orang, populasi benih uji yang banyak serta waktu penugasan dalam Surat Tugas (ST) hanya 2 (dua) hari. Selain itu, mekanisme pelabelan dilakukan langsung oleh penyedia, bukan oleh BP2MB-PTP, dan belum pernah dilakukan evaluasi atas kesesuaian antara pemasangan dengan barang yang diedarkan.

Berdasarkan analisa pada ketentuan yang berlaku, yaitu Permentan Nomor 50 Tahun 2015 tentang Produksi, Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Perkebunan, serta permintaan keterangan dengan Kepala BP2MB bahwa peredaran benih antar kabupaten dalam provinsi dilakukan pengawasan oleh PBT yang berkedudukan di UPTD Provinsi. Apabila dari hasil pengecekan mutu benih terbukti tidak memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal, benih harus ditarik dari peredaran. Oleh karena itu, atas benih yang belum sesuai spesifikasi di atas, perlu untuk dilakukan sertifikasi ulang, untuk kemudian dilakukan klaim jaminan bebas cacat  mutu/garansi kepada penyedia.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Permentan Nomor 50 Tahun 2015 tentang Produksi, Sertifikasi, Peredaran Dan Pengawasan Benih Tanaman Perkebunan pada Pasal 22 ayat (4) yang menyatakan bahwa “label sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) mudah dilihat, dibaca, tidak mudah rusak dan dalam Bahasa Indonesia dengan mencantumkan paling kurang jenis tanaman, nama varietas, kelas benih, data kemurnian genetik dan mutu benih, akhir masa edar benih serta nama dan alamat produsen” dan Pasal 30 ayat (3) yang menyatakan bahwa “benih yang sedang dalam pengecekan mutu diberhentikan sementara dari peredaran”.

Kemudian Surat Pesanan (SP) Nomor 903/13897/DPPA-SKPD Tanggal 6 Desember 2023 terkait Kewajiban Penyedia pada angka 1.a.2.c. Mengirimkan barang sesuai spesifikasi dalam SP selambat-lambatnya pada (tanggal/bulan/tahun) sejak SP diterima diterima oleh Penyedia, dan KAK Pekerjaan yang menyatakan bahwa spesifikasi teknis umur benih kopi arabika yang dibutuhkan adalah 4-12 bulan.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.