Prof Abdul Latif: Keabsahan Penetapan Tersangka Harus Berdasarkan Prosedur Hukum, Praperadilan Uji Legalitas Tindakan Penyidik

PenaHarian.com
2 Jul 2026 17:13
HUKUM 0
4 menit membaca

Makassar – Guru Besar Hukum Administrasi Pemerintahan dan Hukum Perundang-undangan Pascasarjana Universitas Jayabaya, Prof. Dr. H. Abdul Latif, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa sah atau tidaknya tindakan penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka merupakan kewenangan praperadilan untuk menguji legalitas tindakan penyidik berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.

Pendapat tersebut disampaikan Prof Abdul Latif saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam perkara praperadilan Nomor 24/Pid.Pra/2026/PN.Mks di Pengadilan Negeri Makassar. Kehadirannya sebagai ahli berdasarkan permohonan Tim Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan yang dipimpin Dr. Irwan Muin, S.H., M.H., M.Kn., kepada Pascasarjana Universitas Jayabaya.

Menurut Prof Abdul Latif, frasa “sah tidaknya” upaya paksa penyidik merupakan ranah hukum praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 serta Pasal 77 sampai Pasal 83 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kewenangan tersebut diperluas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang memasukkan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan.

Ia menjelaskan bahwa yang diuji dalam praperadilan bukan mengenai benar atau tidaknya seseorang melakukan tindak pidana, melainkan apakah tindakan penyidik telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai ketentuan hukum.

“Upaya paksa merupakan pembatasan terhadap hak asasi manusia sehingga setiap tindakan penyidik wajib dilakukan berdasarkan hukum, prosedur yang benar, serta tidak boleh mengandung penyalahgunaan kewenangan,” jelas Prof Abdul Latif.

Ia menerangkan, suatu tindakan penyidik dinyatakan sah apabila dilakukan oleh pejabat yang berwenang, memiliki dasar hukum, didukung alat bukti yang cukup, serta memenuhi seluruh prosedur administrasi penyidikan.

Sebaliknya, apabila ditemukan cacat hukum baik secara prosedural maupun substansial, maka tindakan tersebut dapat dinyatakan tidak sah melalui mekanisme praperadilan.

Terkait penetapan tersangka, Prof Abdul Latif menegaskan bahwa setelah Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, penyidik wajib memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Selain itu, calon tersangka juga wajib diperiksa terlebih dahulu sebelum status tersangka ditetapkan.

Menurutnya, hakim praperadilan akan menilai apakah prosedur tersebut telah dilaksanakan sesuai prinsip due process of law.

Prof Abdul Latif menjelaskan bahwa apabila penetapan tersangka dinyatakan tidak sah, maka akibat hukumnya sangat luas. Tindakan penyidikan tersebut batal demi hukum dan penyidik wajib memulihkan keadaan seperti semula, termasuk memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabat pihak yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, ketidakabsahan penyidikan juga berdampak terhadap alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

Ia menjelaskan bahwa berita acara penyitaan, penggeledahan maupun berita acara pemeriksaan yang diperoleh dari tindakan penyidikan yang tidak sah kehilangan kekuatan pembuktian dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan.

Bahkan, apabila penetapan tersangka dinyatakan tidak sah, maka berkas perkara hingga surat dakwaan yang disusun berdasarkan hasil penyidikan tersebut berpotensi menjadi cacat formil.

Dalam keterangannya, Prof Abdul Latif juga menegaskan bahwa keabsahan alat bukti tidak hanya dilihat dari jenis alat buktinya, tetapi juga dari cara memperoleh dan cara menerbitkannya.

Menurutnya, alat bukti yang diperoleh melalui penyitaan tanpa izin pengadilan, pengakuan yang diperoleh melalui tekanan atau intimidasi, maupun penyadapan tanpa dasar hukum merupakan alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum atau unlawfully obtained evidence sehingga tidak memiliki kekuatan hukum.

“Apabila alat bukti yang diperoleh secara tidak sah dijadikan dasar memenuhi syarat minimal dua alat bukti, maka hakim praperadilan dapat menyatakan penetapan tersangka tersebut tidak sah,” ujar Prof Abdul Latif.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh administrasi penyidikan harus memenuhi ketentuan hukum, mulai dari adanya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), kewenangan penyidik yang sah, hingga pemeriksaan terhadap calon tersangka sebelum diterbitkan surat penetapan tersangka.

Selain membahas aspek hukum acara pidana, Prof Abdul Latif turut memberikan pandangan mengenai unsur merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Menurutnya, setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, unsur kerugian keuangan negara merupakan delik materiil sehingga kerugian negara harus benar-benar nyata (actual loss), bukan sekadar potensi kerugian.

Ia menjelaskan bahwa Penjelasan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 menyatakan kerugian keuangan negara harus didasarkan pada hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan.

Dalam konteks tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menilai dan menetapkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Sementara itu, hasil penghitungan dari BPKP, inspektorat maupun auditor lainnya dapat digunakan untuk mendukung proses pembuktian pidana sesuai ketentuan yang berlaku, namun tetap harus berada dalam koridor hukum.

Prof Abdul Latif menegaskan bahwa pembuktian unsur kerugian keuangan negara harus didasarkan pada kerugian yang nyata dan pasti serta dibuktikan melalui laporan hasil pemeriksaan atau laporan penghitungan kerugian keuangan negara yang diterbitkan oleh lembaga audit negara yang berwenang.

Melalui keterangannya sebagai ahli, Prof Abdul Latif menekankan bahwa setiap tindakan penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka harus berpedoman pada asas legalitas dan due process of law, sehingga proses penegakan hukum tetap menjamin kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan hak asasi manusia.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
x