DPRD Sumbar Bahas Ranperda Pendidikan dan Petani

PenaHarian.com
11 Mei 2026 21:15
HUKUM 0
2 menit membaca

PADANG — DPRD Sumbar menggelar rapat paripurna membahas dua Rancangan Peraturan Daerah usulan legislatif, yakni perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan serta Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Dalam forum di ruang sidang utama DPRD tersebut, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menyampaikan sejumlah masukan terhadap substansi Ranperda, Senin (11/5/2026).

Mahyeldi menegaskan bahwa regulasi yang disusun bersama DPRD harus mempertimbangkan kewenangan daerah dan kemampuan fiskal pemerintah, sehingga aturan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif tanpa menimbulkan kendala di lapangan.

Pada Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan, ia mengapresiasi langkah DPRD yang dinilai responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman. Substansi Ranperda disebut telah memuat isu strategis seperti pembangunan asrama sekolah, penguatan pendidikan karakter berbasis budaya lokal, pendidikan inklusif, penguatan vokasi, hingga sistem pendidikan yang adaptif terhadap kebencanaan.

Meski demikian, Mahyeldi meminta beberapa pengaturan diperjelas, terutama terkait indikator sekolah yang membutuhkan asrama, pola kemitraan SMK dengan dunia usaha dan industri, serta mekanisme penerimaan murid baru yang tetap selaras dengan kebijakan nasional.

Ia mencontohkan kondisi di Mentawai, di mana faktor cuaca sering menghambat kehadiran siswa ke sekolah, sehingga solusi asrama dinilai relevan untuk diakomodasi dalam kebijakan pendidikan daerah.

Sementara pada Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Mahyeldi menegaskan bahwa sektor pertanian masih menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat Sumbar, khususnya di pedesaan. Namun, petani masih menghadapi berbagai tantangan mulai dari keterbatasan lahan, akses permodalan, irigasi, hingga fluktuasi harga hasil pertanian.

Menurutnya, kejelasan pengaturan terkait subsidi pertanian, penguatan kelembagaan petani, serta mekanisme asuransi pertanian perlu dipertegas dalam Ranperda agar tujuan perlindungan dan pemberdayaan petani dapat tercapai secara nyata.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
x