Padang, – PenaHarian.com sebagai pemohon informasi terkait Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan PT Bank Nagari melayangkan surat keberatan kepada Direktur Utama (Dirut) Bank Nagari, Jumat (31/5/2024).
Surat keberatan ini disampaikan, karena surat PenaHarian.com sebelumnya pada 8 Mei 2024 lalu ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) / Sekretaris Perusahaan PT Bank Nagari perihal permohonan permintaan salinan dokumen CSR belum ditanggapi oleh pihak PT Bank Nagari.
Permintaan salinan dokumen CSR PT Bank Nagari untuk keperluan kontrol sosial dan publikasi sebagaimana tugas jurnalistik.
Direktur Utama PT Bank Nagari diminta agar memerintahkan PPID PT Bank Nagari untuk memberikan salinan dokumen terkait CSR yang disalurkan PT Bank Nagari selama tahun 2017 – 2023.
Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah mengatur bahwa mekanisme untuk memperoleh Informasi Publik didasarkan pada prinsip cepat, tepat waktu, dan biaya ringan.