Mendagri Instruksikan Gubernur Sumbar Bina Bupati Pasaman

PenaHarian.com
24 Agu 2024 18:20
4 menit membaca

Pasaman, — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) instruksikan Gubernur Sumatera Barat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Bupati Pasaman yang belum melaksanakan rekomendasi KASN untuk menyetujui permohonan Pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS) Mara Ondak yang akan maju Calon Bupati Pasaman 2024.

Sebagaimana surat Kemendagri melalui surat Nomor 100.2.2.6/5210/Otda tanggal 11 Juli 2024 menyampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat, agar Bupati Pasaman menindaklanjuti dan menanggapi surat permohonan Mara Ondak, serta melaksanakan surat rekomondasi KASN.

Dalam surat tersebut, Direktur Jenderal Otonomi Daerah atas nama Mendagri juga memerintahkan Gubernur Sumatera Barat sebagai Wakil Pemerintah Pusat supaya melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan hal tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Menteri Dalam Negeri.

Sebelumnya, Mara Ondak telah mengajukan permohonan pensiun APS kepada Bupati Pasaman tanggal 25 April 2024, kemudian surat kedua 26 Mei 2024 dan surat ketiga 14 Juni 2024. Permohonan itu dianggap lengkap dan memenuhi syarat sesuai prosedur sehingga KASN mengeluarkan rekomendasi agar bupati menyetujui permohonan tersebut.

Menurut ketentuan Pasal 6 huruf b angka 8 Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020, keputusan pemberian persetujuan, penundaan, atau penolakan permohonan pemberhentian harus ditetapkan paling lama 14 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Namun, Bupati Pasaman, Sabar AS baru memberikan keputusan penolakan pada 16 Agustus 2024, jauh melebihi batas waktu yang ditentukan BKN.

Sebelumnya, KASN melalui surat Nomor B-1919/JP.02.01/06/2024 tanggal 10 Juni 2024 ditujukan kepada Bupati Pasaman juga telah menegaskan pada poin 3 jelas menyebutkan bahwa KASN mengharapkan agar Bupati Pasaman untuk menyetujui dan segera menyelesaikan proses Pemberhentian Mara Ondak sebagaimana permohonan pensiun APS yang sudah disampaikan oleh Mara Ondak kepada Bupati Pasaman.

Lebih lanjut, menindaklanjuti Surat Mendagri, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi melalui surat Nomor 120/ 481 /Pem-Otda/2024 tanggal 7 Agustus 2024, menegaskan agar Bupati Pasaman menindaklanjuti surat permohonan Mara Ondak dan melaksanakan rekomendasi Ketua ASN.

Meskipun demikian, Bupati Pasaman, Sabar As tetap tidak menjalankan rekomendasi KASN agar menyetujui permohonan Mara Ondak. Terbukti melalui surat nomor 882/431/Mutasi-BKPSDM/2024 tanggal 16 Agustus ditujukan kepada Mara Ondak, bahwa Bupati Pasaman menolak permohonan berhenti APS.

Bupati Pasaman, Sabar AS dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak menjelaskan alasan penolakan permohonan pensiun Mara Ondak. Namun bupati mengirimkan rilis yang didalamnya ada pernyataan Kadis Capil, Akmal mengatakan ada menerima tembusan surat bupati yang isinya penolakan pengunduran diri Mara Ondak.

“Disini sudah termuat tanggapan”, ungkap Bupati Pasaman, Sabar AS ketika menjawab konfirmasi wartawan.

Adapun alasan bupati menolak permohonan Mara Ondak karena diduga melakukan pelanggaran disiplin sebagai ASN dan sedang dalam pemeriksaan KASN serta belum ada keputusan.

Menanggapi itu, Mara Ondak menilai Bupati Pasaman, Sabar AS tidak mematuhi perintah Mendagri, Gubernur, KASN dan BKN. “Pembangkangan atas perintah Mendagri, Gubernur, KASN dan juga BKN”, tegas Mara Ondak dikonfirmasi, Jumat (24/8/2024).

Kilas balik, Mara Ondak diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekda Pasaman karena tuduhan dugaan pelanggaran disiplin ASN. Pemeriksaan dilakukan Inspektorat Kabupaten Pasaman, atas surat tugas dari Bupati Pasaman, Sabar AS.

Menyikapi itu, Surat Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi kepada Bupati Pasaman, Sabar AS dengan Nomor 120/144/Pem-Otda/2024 tanggal 22 Maret 2024 perihal Tanggapan Laporan Bupati Pasaman, meminta Bupati agar meninjau kembali keputusan pemberhentian Mara Ondak dari jabatan Sekda karena pemberhentian tersebut dianggap tidak memenuhi syarat.

Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera Barat Delliyarti melalui Irban V, Adha Yanuar mengatakan bila pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin Sekda Pasaman tidak sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022, maka pemberhentian Sekda Kabupaten Pasaman tidak memenuhi syarat, sebab itu Gubernur meminta Bupati Pasaman agar meninjau kembali keputusan pemberhentian tersebut.

Selain prosedur pemeriksaan Mara Ondak diduga tidak sesuai dengan ketentuan perundang – undangan sesuai surat KASN pada tanggal 3 April 2024 kemarin. Ternyata Inspektorat Kabupaten Pasaman tidak berwenang menyatakan adanya kerugian keuangan negara atau daerah.

“Dalam konteks korupsi, lembaga yang berhak menyatakan kerugian keuangan negara atau daerah bukanlah Inspektorat, tapi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal itu dinyatakan dalam Undang-Undang BPK dan dipertegas melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 4 Tahun 2016”, kata Pengamat Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara, Dr. (can) Zulwisman, SH.,MH.

Kemudian proses pelaporan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Pasaman atas pemeriksaan Mara Ondak kepada Kejaksaan pada Kamis (4/4/2024) juga diduga melanggar ketentuan perundang – undangan yang berlaku.

Konfirmasi PenaHarian.com kepada Mara Ondak menyebut bahwa dirinya belum menerima LHP Inspektorat tersebut. “Bagaimana saya bisa tahu apa isi LHP dan apa yang dilaporkan, sampai detik ini saya belum ada menerima LHP Inspektorat tersebut”, katanya, Jumat (12/4/2024).

Menanggapi persoalan ini, Prof. Dr. H. Abdul Latif, S.H., M.Hum., mangatakan bahwa seorang ASN yang diperiksa Inspektorat (APIP) harus menerima LHP dalam hal ada temuan dugaan penyimpangan keuangan negara guna untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.

“LHP harus disampaikan kepada yang terperiksa dalam jangka waktu 60 hari kerja untuk mengembalikan kerugian keuangan negara”, kata Eks Hakim Ad Hoc Tipikor Tingkat Kasasi Mahkamah Agung itu kepada PenaHarian.com, Jumat (12/4/2024).

Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unkris Jakarta ini menyampaikan selama batas waktu 60 hari masih merupakan domain atau ranah hukum administrasi pemerintahan, dan belum merupakan domain tindak pidana korupsi dan belum dapat diproses hukum penyelidikan, dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.