Padang – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) resmi mengajukan keberatan atas putusan Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumbar yang memerintahkan pembukaan data penerima zakat. Keberatan tersebut diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang pada 19 November 2024 kemarin.
Berdasarkan dokumen yang diterima PenaHarian.com, PTUN Padang telah mencatat pengajuan gugatan tersebut dan memberikan tenggat waktu hingga 30 hari kepada PenaHarian.com untuk memberikan jawaban, terhitung sejak pendaftaran gugatan.
Latar Belakang Putusan KI
Sebelumnya, pada 1 November 2024, Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat mengabulkan sebagian permohonan sengketa informasi publik yang diajukan oleh PenaHarian.com terhadap Baznas Sumbar. Dalam amar putusannya, Komisi Informasi memerintahkan Baznas Sumbar untuk membuka sejumlah dokumen terkait dana zakat yang dikelola, meliputi:
1. Salinan dokumen rincian yang berisikan waktu tanggal, dan jumlah dana yang diterima Baznas Provinsi Sumatera Barat dari orang yang memberikan zakat dan dana lain selama 2021 sampai dengan 2023 daerah Kota Padang, Kabupaten Pasaman dan untuk Kabupaten Pasaman Barat.
2. Salinan dokumen rincian nama lengkap, alamat lengkap, waktu tanggal, jumlah dana yang diberikan Baznas Provinsi Sumatera Barat kepada penerima zakat dan dana lain selama 2021 sampai dengan 2023 serta dokumentasinya untuk daerah Kota Padang, Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat.
Kuasa PenaHarian.com, Darlinsah, SH mengapresiasi putusan Komisi Informasi yang dianggap sesuai dengan ketentuan hukum. “KI Sumbar kita apresiasi telah memberikan putusan sesuai ketentuan hukum demi keadilan,” ujarnya kepada wartawan usai sidang putusan.
Namun, Baznas Sumbar menyatakan keberatan atas putusan tersebut dan memilih untuk mengajukan gugatan ke PTUN Padang.