
PADANG – DPRD Kota Padang menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda penting, mulai dari penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026, penyampaian Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 oleh Wali Kota Padang, hingga pembentukan Panitia Khusus (Pansus) KUA-PPAS 2026. Rapat berlangsung di Gedung DPRD Kota Padang, Senin (15/6/2026).
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Muharlion didampingi Wakil Ketua DPRD Mastilizal Aye dan Jupri. Turut hadir Wali Kota Padang Fadly Amran, Wakil Wali Kota Maigus Nasir, Sekretaris Daerah Raju M. Chaniago, unsur Forkopimda, kepala OPD, Sekretaris DPRD, serta anggota dewan.
Muharlion menegaskan bahwa seluruh agenda yang dibahas dalam rapat paripurna tersebut memiliki nilai strategis bagi arah pembangunan Kota Padang ke depan. Menurutnya, pembahasan dilakukan untuk memastikan kebijakan daerah berjalan sesuai perencanaan dan kebutuhan masyarakat.
Dalam pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Pansus Gabungan DPRD yang terdiri dari Pansus I hingga Pansus IV menyatakan menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dengan sejumlah catatan.
Sebagai juru bicara pansus, Muharlion menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan. Ia mengucapkan terima kasih kepada anggota pansus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh organisasi perangkat daerah yang telah berpartisipasi dalam pembahasan laporan keuangan daerah tahun 2025.
Ia menjelaskan, pembahasan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna mengevaluasi efektivitas penggunaan anggaran serta tata kelola keuangan daerah. Menurutnya, raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-13 dari BPK RI menjadi bukti pengelolaan keuangan yang baik, namun masih diperlukan perbaikan pada sejumlah sektor seperti pengelolaan aset, retribusi daerah, dan digitalisasi pelayanan publik.
Wali Kota Padang Fadly Amran menyampaikan apresiasi atas persetujuan DPRD terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025. Ia menegaskan bahwa laporan keuangan yang disampaikan merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Kota Padang kepada masyarakat melalui DPRD.
Fadly juga menjelaskan bahwa laporan keuangan tersebut telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Sumatera Barat dan kembali memperoleh opini WTP. Ia meminta seluruh OPD menindaklanjuti berbagai masukan dan catatan yang diberikan DPRD dalam pembahasan tersebut.
Dalam pandangan fraksi-fraksi, sejumlah catatan turut disampaikan. Fraksi PAN menyoroti capaian retribusi daerah yang baru mencapai 83,99 persen serta Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang mencapai lebih dari Rp157 miliar. Fraksi tersebut meminta evaluasi terhadap perencanaan anggaran, pengelolaan aset, dan peningkatan pelayanan publik.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan PPP menyatakan menerima Ranperda tersebut dengan catatan perlunya optimalisasi pendapatan dan belanja daerah. Adapun Fraksi Gerindra menilai opini WTP tidak cukup dimaknai sebagai pencapaian administratif semata, tetapi harus diikuti peningkatan manfaat anggaran bagi kesejahteraan masyarakat.
Fraksi Gerindra juga menyoroti rendahnya serapan Dana Alokasi Khusus (DAK), potensi kebocoran pendapatan daerah, serta tingginya SiLPA. Meski demikian, seluruh fraksi akhirnya menyatakan setuju Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Pada agenda berikutnya, Wali Kota Padang menyampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun 2026. Dalam pemaparannya, Fadly menyebut Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat menjadi Rp1,03 triliun, sementara pendapatan transfer naik menjadi Rp2,02 triliun sehingga total pendapatan daerah mencapai Rp3,05 triliun.
Menurut Fadly, total pendapatan daerah bertambah sebesar Rp502,73 miliar atau meningkat 19,67 persen dibandingkan sebelumnya. Kenaikan tersebut menjadi salah satu dasar penyesuaian postur anggaran dalam perubahan APBD 2026.
Dari sisi belanja, anggaran daerah juga meningkat menjadi Rp3,20 triliun yang terdiri dari belanja operasi Rp2,66 triliun, belanja modal Rp518,61 miliar, belanja tidak terduga Rp14,77 miliar, serta belanja transfer Rp5 miliar.
Meskipun mengalami peningkatan, Fadly menegaskan bahwa penyusunan perubahan anggaran tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keseimbangan fiskal. Ia memastikan postur rancangan perubahan PPAS APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2026 tetap berimbang.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan persetujuan DPRD terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 serta pembentukan Panitia Khusus KUA-PPAS 2026. DPRD dan Pemerintah Kota Padang menegaskan komitmen untuk terus memperkuat sinergi dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.