Tolak Buka Data Pegawai, Belanja Perusahaan dan Penerima CSR: Bank Nagari Resmi Digugat ke KI Sumbar

PenaHarian.com
29 Jan 2026 18:50
HUKUM 0
2 menit membaca

Padang, — Jurnalis pegiat keterbukaan informasi dan antikorupsi, Darlinsah, S.H., LL.M, secara resmi mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik terhadap PT Bank Nagari ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat pada Jumat, 29 Januari 2026.

Permohonan ini diajukan setelah PT Bank Nagari menolak memberikan informasi yang dimohonkan pemohon dengan alasan termasuk informasi yang dikecualikan, sebagaimana merujuk Pasal 17 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Informasi yang tidak diberikan oleh Bank Nagari kepada pemohon meliputi data pegawai beserta penghasilan, informasi belanja atau pengeluaran perusahaan, serta daftar penerima dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) periode 2021–2024.

Darlinsah menegaskan bahwa informasi tersebut dimohonkan dalam kapasitasnya sebagai jurnalis dan bagian dari kontrol publik terhadap badan usaha milik daerah. Menurutnya, keterbukaan atas data tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui dan mengawasi penggunaan keuangan publik.

Permohonan sengketa informasi tersebut diserahkan langsung di Kantor KI Sumbar dan diterima oleh Panitera Pengganti KI Sumbar, Kiki Eko Saputra, setelah seluruh prosedur permohonan informasi dan keberatan kepada Bank Nagari tidak membuahkan hasil.

Dalam penyerahan permohonan, Darlinsah didampingi Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (DPW IPJI) Sumatera Barat, Prof. Anul Zufri, S.H., M.H., Ph.D. Pendampingan ini merupakan bentuk dukungan organisasi profesi jurnalis terhadap upaya keterbukaan informasi dan pencegahan praktik korupsi.

Jurnalis pegiat keterbukaan informasi dan antikorupsi, Darlinsah, S.H., LL.M (tengah), didampingi Ketua DPW Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Sumatera Barat, Prof. Anul Zufri, S.H., M.H., Ph.D (kiri), saat menyerahkan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik terhadap PT Bank Nagari ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, yang diterima oleh Panitera Pengganti KI Sumbar, Kiki Eko Saputra (kanan), di Kantor KI Sumbar, Padang, Jumat (29/1/2026).
Jurnalis pegiat keterbukaan informasi dan antikorupsi, Darlinsah, S.H., LL.M (tengah), didampingi Ketua DPW Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Sumatera Barat, Prof. Anul Zufri, S.H., M.H., Ph.D (kiri), saat menyerahkan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik terhadap PT Bank Nagari ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, yang diterima oleh Panitera Pengganti KI Sumbar, Kiki Eko Saputra (kanan), di Kantor KI Sumbar, Padang, Jumat (29/1/2026).



Prof. Anul Zufri berharap Komisi Informasi Sumatera Barat memeriksa dan memutus sengketa ini secara objektif sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dengan diajukan permohonan tersebut, sengketa informasi antara Darlinsah dan PT Bank Nagari selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
x