Korban Pencurian Sawit Minta Perlindungan Jaksa Agung dan Kirim Surat Keberatan ke Kejari Pasbar

PenaHarian.com
24 Jan 2026 10:58
3 menit membaca

Pasaman Barat, — ASGUL, korban dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di Kabupaten Pasaman Barat mengaku telah mengajukan surat keberatan atas adanya informasi  penetapan tahanan kota terhadap 4 orang tersangka, serta permohonan pemberian informasi perkembangan penanganan perkara kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat pada Jumat, 23 Januari 2026 kemarin.

Baca juga: Atensi Langsung, Jaksa Agung Pastikan P.21 Kasus Pencurian Sawit di Pasaman Barat

Surat tersebut disampaikan oleh ASGUL, petani sekaligus anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Dastra, yang bertindak untuk dan atas nama diri sendiri serta mewakili kepentingan koperasi selaku pihak yang mengaku dirugikan dalam perkara dugaan pencurian sawit di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.

Dalam suratnya, ASGUL menyampaikan bahwa perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit yang terjadi pada Selasa, 11 Maret 2025, telah dinyatakan lengkap atau P.21 pada 14 Januari 2026. Selanjutnya, pada 21 Januari 2026, para tersangka beserta barang bukti telah diserahkan oleh penyidik Polres Pasaman Barat kepada Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.

Baca juga: Kasus Pencurian Sawit di Pasbar Resmi P.21, Penyidik Diminta Serahkan Tersangka

Berdasarkan informasi yang diterima korban secara lisan dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat pada 22 Januari 2026, para tersangka dalam perkara tersebut sementara dijadikan sebagai tahanan kota. Atas kebijakan tersebut, korban menyampaikan keberatan secara resmi melalui surat tertulis.

Korban dalam suratnya menyatakan keberatan dengan pertimbangan bahwa para tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, subsider Pasal 362 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sehingga menurut korban diperlukan kebijakan penahanan yang dapat memberikan rasa aman dan perlindungan hukum yang memadai bagi pihak yang dirugikan.

Korban menyampaikan bahwa mereka masih mendapati adanya kejadian pencurian buah kelapa sawit di kebun milik koperasi dan kebun pribadi, yang menurut korban menimbulkan kerugian berkelanjutan, rasa takut, serta ketidakpastian hukum.

Dalam surat itu, selain keberatan, korban juga memohon agar Kejaksaan Negeri Pasaman Barat berkenan memberikan informasi perkembangan penanganan perkara secara tertulis. Permohonan tersebut disampaikan sebagai bagian dari hak korban untuk memperoleh informasi yang patut mengenai perkara yang sedang berjalan.

Sebagai langkah lanjutan, korban juga mengirimkan surat Permohonan Perlindungan Hak dan Keadilan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia. Permohonan tersebut dimaksudkan agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi seluruh pihak yang terkait.

Surat keberatan dan permohonan tersebut turut ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Ketua DPR RI, Ketua dan Anggota Komisi III DPR RI, Jaksa Agung RI, Jamwas Kejaksaan Agung RI, Jamintel Kejaksaan Agung RI, Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Anggota DPR RI Perwakilan Sumatera Barat, Ketua Komnas HAM RI, Kepala Komnas HAM Perwakilan Sumatera Barat, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilakukan PenaHarian.com melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 23 Januari 2026, yang dikirimkan dalam rangka verifikasi dan klarifikasi untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan oleh pihak korban.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
x