Setahun Berlalu, Kejati Sumbar Diduga Tidak Transparan Dalam Penanganan Kasus Hapus Buku Kredit Bank Nagari

PenaHarian.com
14 Jan 2026 12:13
2 menit membaca

Padang, — Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) diduga belum menunjukkan sikap transparan dalam menangani laporan masyarakat atas hapus buku kredit Bank Nagari. Hal ini menyusul tidak adanya respons atas surat konfirmasi yang telah dua kali disampaikan oleh pelapor.

Pelapor diketahui telah mengirimkan surat konfirmasi pertama pada Juni 2025 kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat yang saat itu dijabat Yuni Daru Winarsih. Namun, hingga beberapa bulan kemudian tidak ada jawaban atau penjelasan resmi yang diterima.

Selanjutnya, pelapor kembali mengirimkan surat konfirmasi kedua pada Oktober 2025, ketika jabatan Kajati Sumbar telah dijabat oleh Muhibuddin. Meski terjadi pergantian pimpinan, surat tersebut juga tidak mendapat tanggapan.

Dalam surat konfirmasi itu dijelaskan bahwa pelapor, sebagai masyarakat Sumatera Barat, sebelumnya telah menyampaikan laporan dugaan permasalahan hapus buku kredit Bank Nagari ke Kejaksaan Negeri Padang.

Pada 5 Juni 2025, pelapor menerima Surat Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor B-2795/L.3.10/Fd.1/06/2025 perihal Pemberitahuan Tindak Lanjut atas Laporan/Pengaduan, yang menyatakan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Namun demikian, hingga kini pelapor mengaku belum pernah menerima informasi lanjutan mengenai perkembangan, proses, maupun status penanganan laporan tersebut di Kejati Sumbar.

Pelapor berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat bersikap terbuka kepada publik terkait penanganan perkara tersebut. Selain itu, pelapor juga meminta agar Kejati Sumbar melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk terhadap agunan kredit yang hapus buku Bank Nagari, guna memastikan kepastian hukum dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Redaksi PenaHarian.com juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Muhibuddin, serta Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, M. Rasyid, melalui pesan WhatsApp pada Rabu (14/1/2026). Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diberikan.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
x