Padang – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit tahun anggaran 2023 menemukan permasalahan dalam pengelolaan belanja hibah di Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar). Sebanyak 1.886 penerima hibah dengan total nilai Rp29,615 miliar belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) hibah, meskipun dana telah dicairkan.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, hingga 5 Mei 2024, dari 1.984 penerima hibah yang telah menerima dana, hanya 98 penerima yang menyampaikan LPJ. Sisanya, sebanyak 1.886 penerima, belum melaporkan penggunaan dana hibah kepada Gubernur Sumbar melalui SKPD terkait. Hibah ini diberikan kepada badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan berbadan hukum Indonesia.
Hibah diberikan melalui mekanisme pengajuan proposal dalam aplikasi Sakato Plan, yang diverifikasi oleh Tim Verifikasi Biro Kesra. Setelah dokumen seperti NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah), pakta integritas, dan RAB dilengkapi, dana hibah dicairkan. Hibah tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumbar No. 451-876-2023 dengan total 2.234 penerima.
Namun, pelaporan penggunaan dana oleh penerima hibah tidak berjalan sesuai ketentuan. Berdasarkan NPHD, penerima wajib menyampaikan LPJ maksimal satu bulan setelah pencairan dana.
Biro Kesra mengaku telah melakukan himbauan terkait penyampaian LPJ. Himbauan disampaikan melalui pertemuan langsung, percakapan WhatsApp, serta surat resmi. Tiga kali himbauan pada 2 Januari, 15 Maret, dan 17 April 2024 tidak menghasilkan dampak signifikan. Bahkan, Sekretaris Daerah telah mengirimkan surat kepada Ketua DPRD dan Bupati/Wali Kota se-Sumatera Barat pada 22 April 2024 untuk mendorong penyelesaian LPJ.
BPK menyimpulkan, lemahnya pengawasan dan pengendalian oleh Biro Kesra menjadi penyebab utama permasalahan ini. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dinilai tidak cermat dalam memantau pelaksanaan hibah dan memastikan pelaporan sesuai ketentuan. Selain itu, banyak penerima hibah tidak menjalankan kewajiban sesuai NPHD.