Komunitas Pemberantas Korupsi Surati Presiden, Kejati Sumbar Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Korupsi Proyek APBN Rp48 Miliar

PenaHarian.com
19 Jun 2025 19:07
2 menit membaca

JAKARTA, — Komunitas Pemberantas Korupsi (LSM KPK) DPW Sumatera Barat secara resmi melayangkan surat kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, guna meminta perhatian terhadap penanganan kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi irigasi senilai Rp48 miliar di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.

Langkah ini dilakukan karena kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat tersebut dinilai berjalan sangat lambat dan belum menunjukkan perkembangan berarti, meskipun Surat Perintah Penyelidikan telah diterbitkan sejak awal tahun 2025.

Ketua DPW LSM KPK Sumbar, Darlinsah, SH, menegaskan bahwa laporan ini bukan sekedar kritik, melainkan bentuk dukungan penuh terhadap agenda bersih-bersih birokrasi yang menjadi prioritas pemerintahan Presiden Prabowo.

“Kami menilai kinerja Kejati Sumbar dalam menangani kasus ini sangat lamban. Padahal kasus ini menyangkut proyek nasional. Kami percaya Presiden Prabowo memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi, dan laporan ini merupakan bentuk kontribusi kami untuk mengawal agenda tersebut,” ujar Darlinsah, Kamis (19/6/2025).

Kasus yang dimaksud adalah dugaan korupsi pada proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Panti Rao (PSL3), yang dibiayai oleh APBN Rp48 miliar melalui Kementerian PUPR dan dikerjakan oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang di bawah Ditjen Sumber Daya Air.

Menurut Darlinsah, proses penyelidikan oleh Kejati Sumbar sudah berjalan enam bulan sejak dikeluarkannya Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-02/L.3/Fd.1/01/2025 pada 2 Januari 2025. “Kami khawatir publik akan kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum di daerah jika kasus-kasus seperti ini terus mandek,” tambahnya.

Sementara sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, M. Rasyid, menjelaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung. Tim Pidana Khusus disebutkan telah memanggil lima orang untuk dimintai keterangan dan tengah melakukan pengumpulan data di lapangan.

“Surat perintah penyelidikan memang telah dikeluarkan pada awal Januari 2025. Saat ini kami masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan dan data,” jelas Rasyid pada Kamis (8/5/2025) lalu.

Meski demikian, LSM KPK menilai pernyataan tersebut tidak menjawab keraguan publik terhadap lambannya proses hukum. Untuk itu, mereka meminta Presiden Prabowo menginstruksikan Jaksa Agung agar melakukan pengawasan ketat terhadap kinerja Kejati Sumbar dalam kasus ini.

“Kami ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan objektif, profesional, dan tanpa intervensi. Bila perlu, Presiden dapat mengutus tim pengawas independen,” tegas Darlinsah.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.