Pasaman, – Pada 03 Januari 2024, Kejaksaan Negeri Pasaman resmi menerima titipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp125.000.000,- dari saksi “S” mantan Wali Nagari Ladang Panjang terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa selama tahun anggaran 2018 hingga 2020.
Menanggapi hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Sobeng Suradal, SH, MH, melalui Kasi Intel Pahala Eric Silvandro, SH., MH, mengatakan pengembalian kerugian keuangan negara tidak akan menghambat proses penyidikan.
Proses hukum akan terus berlanjut hingga tahap persidangan, sesuai dengan Pasal 4 UU Tipikor yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidannya pelaku tindak pidana korupsi.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Nomor : Print -640/L.3.18/Fd.1/11/2023 tanggal 15 November 2023 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman (P-8) Nomor : Print-01/L.3.18/Fd.1/01/2024 tanggal 02 Januari 2024, pemeriksaan awal tahap penyidikan, berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Pasaman telah menunjukkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp478.702.138,-.
“Kami tegaskan bahwa tidak akan ada ampun terhadap praktik korupsi. Meskipun ada pengembalian kerugian keuangan negara, proses hukum akan ditegakkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kasi Intel Pahala Eric Silvandro.
Pernyataan ini menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Pasaman dalam menegakkan hukum, di mana tindakan korupsi tetap akan diproses secara tuntas dan tidak akan diabaikan walaupun terjadi pengembalian kerugian keuangan negara.
(Ihsan)