Kolase foto Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono dengan Gubernur Mahyeldi. (Ist)
Padang – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) atau tambang emas ilegal diduga kembali marak di beberapa daerah di Sumatera Barat, termasuk di Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat. Kini publik menanti tanggapan Gubernur dan Kapolda Sumbar.
Sejumlah media massa mengabarkan bahwa kegiatan ilegal ini tampaknya telah kembali bergeliat dengan berani, seolah-olah tanpa takut terhadap aparat penegak hukum. Contohnya, di lokasi Tombang, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, dilaporkan telah kembali aktif melakukan penambangan emas, meskipun pada Sabtu (22/5/2023) lalu Tim Bareskrim Mabes Polri sudah turun ke daerah tersebut untuk menindak aktivitas tambang ilegal itu.
Namun, tampaknya belum ada tindakan tegas dari aparat untuk memproses hukum pelaku ilegal di lokasi tambang emas di Tombang, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat. Padahal pada waktu itu, Tim Bareskrim menemukan butiran emas dan 29 pondok, namun hingga saat ini belum ada kabar tentang penangkapan atau proses hukum terhadap pelaku tambang ilegal tersebut.
Hal ini mengindiksikan bahwa para pelaku tampaknya tidak merasa takut akan hukum karena belum ada tindakan yang tegas terhadap mereka.
Berita terbaru juga melaporkan bahwa aktivitas tambang emas ilegal tidak hanya terjadi di Kecamatan Talamau, tetapi juga di Kecamatan Ranah Batahan dan Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat. Selain itu, juga dilaporkan adanya kegiatan tambang ilegal di kampung Sinuangon, Batangkundur, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman.
Meskipun pihak kepolisian telah melakukan penangkapan di beberapa titik lokasi aktivitas tambang emas ilegal, namun kegiatan ilegal ini tetap berlanjut, menimbulkan dugaan akan adanya keterlibatan mafia besar di baliknya.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi dan Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (25/4/2024) belum merespons. Tanggapan dari pihak-pihak terkait, termasuk gubernur dan kapolda akan diterbitkan pada berita selanjutnya.