Sahroni Bantah Surat Usulan Pemakzulan Gibran, Sebut Hoaks

PenaHarian.com
8 Okt 2026 21:27
2 menit membaca

Jakarta – Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni membantah beredarnya surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang disebut-sebut dilayangkan anggota Fraksi NasDem DPR RI, Tonny Tesar.

“Hoaks itu hoaks,” kata Sahroni saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2026), seperti dilansir CNN Indonesia.

Surat yang beredar tersebut tertanggal 7 Oktober 2026. Di dalamnya, Tonny Tesar disebut mengusulkan pemakzulan Gibran dengan mendasarkan argumennya pada persoalan persyaratan pendidikan Wakil Presiden.

Dalam surat itu, Tonny menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang, berdasarkan fakta persidangan, tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Surat tersebut juga mengaitkan persoalan itu dengan Pasal 169 huruf (r) Undang-Undang Pemilu mengenai persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden.

“Fakta yuridis mengenai ketidakpenuhan syarat pendidikan (syarat ijazah SMA) sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf (r) UU Pemilu merupakan indikator kuat bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat formil mendasar untuk menduduki jabatan sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia,” demikian bunyi kutipan dalam surat yang beredar.

Sementara itu, MK telah membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada Selasa (6/10/2026) malam.

Dalam putusannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. MK juga menyatakan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden RI.

Para pemohon dalam perkara tersebut terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, serta Tiurma MS Sihombing.

Terkait fakta persidangan, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti kelulusan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

Meski demikian, putusan MK tersebut juga menegaskan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan MK tidak berwenang memutus diskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.

Di tengah beredarnya surat yang mengatasnamakan usulan dari anggota Fraksi NasDem tersebut, Ahmad Sahroni secara tegas membantahnya dengan menyebut surat itu sebagai hoaks.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
x