PTUN Putus Gugatan Bank Nagari terhadap Putusan KI Perintah Buka Data Penerima CSR 8 September Besok

PenaHarian.com
30 Agu 2026 15:17
HUKUM 0
3 menit membaca

PADANG – Sengketa informasi publik antara PT Bank Nagari dengan Darlinsah terkait permintaan data penerima Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) memasuki tahap akhir. Setelah sidang pembuktian terakhir digelar pada 20 Agustus 2026, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang menjadwalkan sidang putusan pada 8 September 2026.

Perkara tersebut terdaftar di PTUN Padang dengan Nomor 29/G/KI/2026/PTUN.PDG. PT Bank Nagari merupakan Pemohon Keberatan, sedangkan Darlinsah berkedudukan sebagai Termohon Keberatan.

Sengketa ini bermula ketika Darlinsah mengajukan permohonan informasi kepada PT Bank Nagari. Informasi yang dimohon meliputi:

  1. Salinan Laporan Tahunan PT Bank Nagari selama tahun 2021 sampai tahun 2024;
  2. Salinan daftar seluruh pegawai PT Bank Nagari yang memuat masing-masing nama,
    Alamat, tahun mulai bekerja, jabatan saat ini, dan penghasilan setiap bulannya selama 2021
    sampai tahun 2024;
  3. Salinan daftar belanja dan/atau biaya pengeluaran PT Bank Nagari yang memuat masing-masing nama barang, harga, dan tempat belanja setiap bulan selama tahun 2021 sampai tahun 2024;
  4. Salinan daftar penerima Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TSL) atau CSR PT Bank Nagari yang memuat masing-masing nama penerima, alamat, tanggal menerima, jumlah uang yang diterima, alasan dijadikan penerima serta dokumentasi penyerahan selama tahun 2021 sampai tahun 2024.

Permohonan informasi tersebut kemudian diperiksa oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat. Darlinsah sebagai Pemohon, PT Bank Nagari sebagai Termohon. Dalam Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat Nomor 04/I/KISB-PS-M-A/2026, Majelis Komisioner mengabulkan sebagian permohonan informasi yang diajukan Darlinsah.

Dalam putusannya, Komisi Informasi memerintahkan Termohon untuk memberikan informasi dan dokumentasi terkait salinan laporan tahunan PT Bank Nagari selama tahun 2024 sampai tahun 2024 yang telah diaudit.

Memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan salinan informasi dan dokumentasi terkait salinan data penerima Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) PT Bank Nagari yang memuat masing-masing nama penerima, alamat, tanggal menerima, jumlah uang yang diterima, alasan dijadikan penerima, serta dokumentasi penyerahan selama tahun 2021 sampai dengan tahun 2024, dengan menghitamkan atau mengaburkan data pribadi seseorang sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Atas putusan Komisi Informasi tersebut, PT Bank Nagari mengajukan keberatan ke PTUN Padang.

Sidang perdana perkara tersebut digelar secara terbuka untuk umum pada Senin (3/8/2026). Dalam persidangan, PT Bank Nagari selaku Pemohon Keberatan diwakili 7 orang kuasanya dihadiri Oky Nasul dan Vinda Putri. Sementara Darlinsah selaku Termohon Keberatan hadir didampingi kuasa hukumnya, Deni Syaputra, S.H., M.H.

Dalam sidang perdana, Majelis Hakim meminta penjelasan dari kedua belah pihak terkait pokok sengketa. Majelis juga memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mempersiapkan dan melengkapi bukti yang akan diajukan dalam proses pembuktian.

Persidangan kemudian berlanjut dengan tahapan pembuktian pada 10 Agustus 2026. Sidang terakhir dengan agenda pembuktian digelar pada 20 Agustus 2026.

Setelah seluruh tahapan persidangan dan pembuktian dilalui, PTUN Padang menetapkan sidang putusan perkara Nomor 29/G/KI/2026/PTUN.PDG akan digelar pada 8 September 2026.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
x