
JAKARTA — Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.H., memberikan apresiasi terhadap disertasi Raden Deltanto Sarwi Diatmiko yang mengkaji rekonstruksi hak imunitas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berdasarkan prinsip equality before the law dalam fungsi kelembagaan di Indonesia.
Apresiasi tersebut disampaikan Prof. Abdul Latif selaku Ketua Tim Penguji dalam Sidang Promosi Doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta, Selasa, 28 Juli 2026.
Disertasi berjudul “Rekonstruktif Hak Imunitas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Berdasarkan Prinsip Equality Before the Law dalam Fungsi Kelembagaan di Indonesia” dinilai mengangkat persoalan penting dalam hukum tata negara.
Kajian tersebut membahas hubungan antara hak imunitas anggota DPR dengan prinsip kesamaan setiap warga negara di hadapan hukum.
Menurut Prof. Abdul Latif, hak imunitas anggota DPR dan prinsip equality before the law pada dasarnya tidak harus dipertentangkan. Keduanya dapat berjalan beriringan dalam kerangka negara hukum dan sistem checks and balances.
Ia menegaskan, hak imunitas bukanlah bentuk kekebalan hukum bagi anggota DPR. Hak tersebut merupakan perlindungan fungsional yang diberikan untuk menjamin kebebasan anggota parlemen dalam menjalankan tugas konstitusionalnya.
“Hak imunitas melekat pada fungsi kelembagaan, bukan pada pribadi anggota DPR. Karena itu, perlindungan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai kekebalan hukum,” demikian pokok pandangan Prof. Abdul Latif dalam sidang tersebut.
Menurutnya, hak imunitas diperlukan agar anggota DPR dapat menyampaikan pendapat, menjalankan fungsi pengawasan, serta mengkritisi kebijakan pemerintah tanpa dihantui ancaman kriminalisasi akibat pelaksanaan tugas kelembagaan.
Namun, hak imunitas tetap memiliki batasan. Anggota DPR tidak dapat menggunakan hak tersebut untuk menghindari pertanggungjawaban atas tindak pidana murni, khususnya korupsi dan kejahatan berat lainnya.
“Prinsip equality before the law tetap berlaku. Hak imunitas hanya diberikan dalam konteks pelaksanaan fungsi dan tugas kelembagaan,” ujarnya.
Disertasi tersebut juga mengkaji perkembangan tafsir konstitusional pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XII/2014.
Putusan tersebut mengubah mekanisme izin pemeriksaan terhadap anggota DPR, dari sebelumnya melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menjadi melalui Presiden. Mekanisme tersebut juga disertai batas waktu 30 hari agar proses hukum tidak mengalami hambatan.
Prof. Abdul Latif menilai, kajian Raden Deltanto Sarwi Diatmiko memberikan kontribusi penting terhadap perkembangan hukum tata negara di Indonesia.
Disertasi tersebut dinilai menawarkan perspektif dalam mencari keseimbangan antara perlindungan terhadap kebebasan parlemen, pelaksanaan fungsi legislatif, serta prinsip kesamaan setiap warga negara di hadapan hukum.
Menurut Prof. Abdul Latif, rekonstruksi terhadap hak imunitas anggota DPR perlu terus dikaji agar perlindungan terhadap fungsi kelembagaan parlemen tetap berjalan tanpa mengabaikan prinsip negara hukum dan equality before the law.
“Yang harus dijaga adalah keseimbangan antara perlindungan terhadap fungsi parlemen dan prinsip bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” pungkasnya.
Sidang Promosi Doktor Ilmu Hukum tersebut dipimpin oleh Rektor Universitas Jayabaya, Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.Hum., yang bertindak sebagai Ketua Sidang sekaligus Promotor. Direktur Pascasarjana Universitas Jayabaya, Prof. Dr. Yuhelson, S.H., M.H., M.Kn., bertindak sebagai Pengawas Sidang.
Tim penguji diketuai oleh Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.H., dengan Dr. Atma Suganda, S.H., M.H. sebagai Ko-Promotor. Anggota tim penguji terdiri atas Dr. Kristiawanto, S.H., M.H. dan Dr. Maryano, S.H., M.H., M.M., C.N.
Sementara itu, penguji eksternal adalah Prof. Dr. Dossy Iskandar Prasetyo, S.H., M.H., Prof. Dr. Bintan R. Saragih, S.H., M.H., serta Prof. Kurnia Toha, S.H., LL.M., Ph.D.
Raden Deltanto Sarwi Diatmiko yang diketahui menjabat sebagai Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Militer berhasil mempertahankan disertasinya di hadapan tim promotor dan penguji. Disertasi tersebut dinilai memberikan kontribusi akademik dalam memperkuat konsep hak imunitas anggota DPR yang tetap sejalan dengan prinsip negara hukum, supremasi hukum, dan equality before the law di Indonesia.