DPRD Padang Finalisasi Ranperda Penguatan Lembaga Adat, Peran Dubalang Diperjelas

PenaHarian.com
14 Apr 2026 20:12
2 menit membaca

PADANG – DPRD Kota Padang melalui Panitia Khusus (Pansus) III terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau. Ranperda tersebut kini telah memasuki tahap finalisasi dan diproyeksikan menjadi landasan hukum untuk memperkuat peran lembaga adat, termasuk memperjelas posisi dubalang serta dukungan anggaran dari pemerintah daerah. Selasa (14/4/2026).

Ketua Pansus III DPRD Kota Padang, Mulyadi Muslim, menyampaikan hal itu dalam rapat bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah Kota Padang, serta para camat di ruang Komisi IV DPRD Kota Padang. Ia mengatakan seluruh masukan dan rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah ditindaklanjuti dalam penyempurnaan naskah Ranperda.

“Ranperda ini sudah masuk tahap akhir. Seluruh rekomendasi dari provinsi telah kami sesuaikan. Selanjutnya akan diagendakan ke Badan Musyawarah untuk dibawa ke paripurna,” ujar Mulyadi Muslim.

Menurutnya, kehadiran Ranperda tersebut sangat penting mengingat Kota Padang memiliki karakteristik yang berbeda dengan daerah yang menggunakan sistem pemerintahan nagari. Karena itu, diperlukan payung hukum yang mampu memperkuat eksistensi dan fungsi lembaga adat di daerah.

“Selama ini lembaga adat di Kota Padang belum memiliki dasar hukum yang kuat. Dengan adanya Perda ini, fungsi dan perannya akan lebih jelas, termasuk dukungan dari pemerintah,” jelasnya.

Dalam pembahasannya, salah satu poin yang mendapat perhatian adalah penguatan peran dubalang sebagai bagian dari sistem sosial adat Minangkabau. Selama ini, keberadaan dubalang dinilai belum memiliki kepastian dalam regulasi daerah, termasuk terkait dukungan anggaran dari pemerintah.

Wakil Ketua Pansus III DPRD Kota Padang, Iskandar, menegaskan Ranperda tersebut diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi lembaga adat. Menurutnya, pengaturan mengenai keberadaan dubalang juga menjadi bagian penting agar peran lembaga adat semakin kuat dan memiliki kepastian dalam pelaksanaannya.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
x