PASAMAN BARAT — Perkara narkotika yang menjerat Hendra Wadi bin Rosdan (Alm) alias Teen memasuki babak akhir setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.
Dengan ditolaknya permohonan kasasi tersebut, putusan Pengadilan Tinggi Padang yang membebaskan Hendra Wadi dari seluruh dakwaan tetap berlaku dan perkara tersebut kini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Informasi ini disampaikan berdasarkan keterangan tertulis yang diterima redaksi dari Penasihat Hukum Hendra Wadi, Muhammad Doni, S.H., M.H., dan rekan, beserta salinan putusan Mahkamah Agung yang diterima oleh pihak penasihat hukum, Sabtu (15/8/26).
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.
Putusan tersebut dijatuhkan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Mahkamah Agung pada Rabu, 10 Juni 2026. Majelis hakim diketuai Dr. Salman Luthan, S.H., M.H., dengan hakim anggota Dr. Sigid Triyono, S.H., M.H. dan Dr. Tama Ulinta Br Tarigan, S.H., M.Kn.
Perkara tersebut sebelumnya diperiksa dan diputus Pengadilan Negeri Pasaman Barat melalui Putusan Nomor 229/Pid.Sus/2025/PN Psb. tanggal 5 Januari 2026.
Selanjutnya, perkara berlanjut ke tingkat banding. Pengadilan Tinggi Padang melalui Putusan Nomor 138/PID.SUS/2026/PT PDG tanggal 25 Februari 2026 menerima permintaan banding dari Penuntut Umum.
Namun, setelah memeriksa kembali perkara tersebut, Pengadilan Tinggi Padang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat dan mengadili sendiri perkara tersebut.
Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Padang menyatakan Hendra Wadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair maupun subsidair.
Pengadilan Tinggi Padang juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan seketika setelah putusan diucapkan serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.
Atas putusan bebas tersebut, Penuntut Umum kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, berdasarkan putusan Mahkamah Agung tertanggal 10 Juni 2026, permohonan kasasi Penuntut Umum tersebut ditolak.
Selain menolak permohonan kasasi, Mahkamah Agung menetapkan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi dibebankan kepada negara.
Menurut keterangan tertulis Penasihat Hukum Hendra Wadi, Muhammad Doni, S.H., M.H., dan rekan, dengan ditolaknya kasasi Penuntut Umum oleh Mahkamah Agung, perkara yang dihadapi Hendra Wadi kini telah memperoleh kepastian hukum dan berkekuatan hukum tetap.
Penasihat hukum menyatakan putusan bebas Pengadilan Tinggi Padang tetap menjadi dasar hukum bahwa Hendra Wadi, yang disebut sebagai seorang pedagang kecil dengan kondisi kehidupan pas-pasan, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan dalam perkara tersebut.