
PADANG — Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat dengan agenda pengambilan keputusan terhadap KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Sumbar, Jumat (14/8/2026).
Dalam rapat tersebut, Pemprov Sumbar dan DPRD Sumbar menyepakati dua nota kesepakatan, yakni Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 serta KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan itu menjadi bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sekaligus dasar untuk menyusun Perubahan APBD 2026 dan APBD 2027.
Mahyeldi menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sumbar, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta organisasi perangkat daerah (OPD) yang telah mengikuti pembahasan secara intensif.
Menurutnya, proses tersebut mencerminkan komitmen bersama untuk membangun tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, efektif, serta mampu merespons kebutuhan masyarakat.
“Penandatanganan ini merupakan langkah krusial dan strategis dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Ini merupakan bukti nyata komitmen, kolaborasi, dan tanggung jawab moral kita bersama,” ujar Mahyeldi.
Dalam penyusunan Perubahan KUA-PPAS 2026, pemerintah daerah memperhitungkan berbagai perkembangan, mulai dari perubahan asumsi makroekonomi dan kebijakan pembangunan nasional hingga kebutuhan penanganan dampak bencana hidrometeorologi yang melanda Sumbar pada akhir 2025.
Kebijakan tersebut sekaligus diarahkan untuk mempercepat pelaksanaan sejumlah program strategis daerah.
Mahyeldi menyebut perekonomian Sumbar mulai menunjukkan pemulihan pada triwulan I 2026 dengan pertumbuhan 5,02 persen secara year-on-year. Angka tersebut meningkat dibandingkan pertumbuhan triwulan IV 2025 yang berada di angka 1,89 persen setelah terdampak tekanan bencana alam.
Pemulihan mulai terlihat pada sejumlah sektor, terutama perdagangan, akomodasi dan makan-minum, serta investasi.
Untuk Perubahan KUA-PPAS 2026, pendapatan daerah disepakati lebih dari Rp6,61 triliun. Angka tersebut meningkat Rp315,84 miliar dibandingkan target sebelumnya.
Sementara belanja daerah ditetapkan lebih dari Rp6,97 triliun atau bertambah Rp570,01 miliar dari alokasi sebelumnya.
Untuk KUA-PPAS 2027, pendapatan daerah ditargetkan lebih dari Rp6,03 triliun, sedangkan belanja daerah dialokasikan lebih dari Rp5,97 triliun.
Anggaran tersebut disusun untuk mendukung tema pembangunan Sumbar 2027, yakni “Akselerasi Transformasi Ekonomi, Inklusi Sosial, dan Ketahanan Pangan.”
Delapan prioritas pembangunan yang ditetapkan meliputi pemerataan pendidikan dan peningkatan kualitas kesehatan; penguatan lumbung pangan nasional dan ekonomi berkelanjutan; serta penguatan nagari/desa sebagai basis kemajuan.
Prioritas lainnya adalah pengembangan Sumbar sebagai pusat perdagangan dan bisnis wilayah Sumatera bagian barat; pembangunan infrastruktur yang berkeadilan dan siap tanggap bencana; serta penguatan kehidupan beradat dan berbudaya berbasis agama dan kearifan lokal.
Selanjutnya, pemerintah juga memprioritaskan peningkatan daya saing pariwisata, ekonomi kreatif dan UMKM, serta penguatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
Mahyeldi menegaskan keterbatasan fiskal harus disikapi dengan pengalokasian anggaran secara tepat berdasarkan skala prioritas dan kewenangan pemerintah daerah.
Ia meminta seluruh jajaran Pemprov Sumbar memastikan penyusunan Perubahan APBD 2026 dan APBD 2027 benar-benar diarahkan untuk membiayai urusan yang menjadi kewenangan provinsi.
“Saya minta Sekda dan seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk menyusun Perubahan 2026 dan APBD 2027 sesuai dengan yang disampaikan. Prioritaskan apa yang menjadi kewenangan provinsi,” tegasnya.
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Muhidi mengatakan pembahasan KUA-PPAS 2027 dan Perubahan KUA-PPAS 2026 telah melalui pembahasan komisi bersama OPD mitra kerja. Tahapan tersebut kemudian dilanjutkan dengan pembahasan dan finalisasi oleh Badan Anggaran DPRD bersama TAPD.
DPRD turut menyoroti kondisi pendapatan daerah setelah bencana hidrometeorologi pada akhir 2025 serta ketidakpastian ekonomi global.
Sejumlah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), seperti Pajak Air Permukaan, Pajak Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat, dinilai belum optimal realisasinya pada Semester I 2026.
Karena itu, pemerintah daerah didorong mengambil langkah konkret, tegas, dan terukur untuk mengoptimalkan seluruh potensi penerimaan daerah.
Mahyeldi menilai masukan DPRD tersebut penting untuk memperkuat disiplin penganggaran sekaligus memastikan setiap rupiah dalam APBD memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Kesepakatan KUA-PPAS yang telah dicapai selanjutnya menjadi dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2027 untuk dibahas bersama DPRD.
“Dengan keterbatasan anggaran yang tersedia, kita berupaya agar anggaran tersebut dialokasikan secara tepat, berdasarkan skala prioritas pembangunan dan penyelenggaraan urusan pemerintahan,” tutup Mahyeldi.
Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari upaya konsolidasi Pemprov Sumbar dan DPRD untuk menjaga kesinambungan pembangunan, mempercepat pemulihan pascabencana, serta memastikan kebijakan fiskal daerah tetap diarahkan pada pelayanan dasar, ketahanan pangan, penguatan ekonomi masyarakat, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Sumatera Barat.