Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

PenaHarian.com
11 Jul 2026 17:05
2 menit membaca

JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dilansir dari CNN Indonesia, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa belasan saksi serta melakukan serangkaian penggeledahan.

“Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” kata Totok dalam konferensi pers, Sabtu (11/7/2026).

Totok kemudian menegaskan bahwa penyidik juga telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

“Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah), dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang,” ujarnya.

Menurut Polri, dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan/atau perkara tindak pidana korupsi lainnya. Perbuatan itu diduga melanggar Pasal 12D dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang kini juga diatur dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b KUHP baru.

Sementara itu, berdasarkan laporan detiknews, tersangka berinisial DR merupakan pihak swasta. DR ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara korupsi yang tengah ditangani Kortas Tipidkor Polri.

Irjen Totok mengungkapkan bahwa DR telah ditahan sejak 10 Juli 2026 dan kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

“Terhadap DR telah dilakukan penahanan sejak tanggal 10, dan saat ini penahanan ada di Polda Metro Jaya,” ujar Totok.

Untuk DR, penyidik menjeratnya dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan c KUHP baru.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
x