Kasubdit Pra-penuntutan Jampidum Kejaksaan Agung, Hadiman hadiri konferensi pers di Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, 20 April 2026.Jakarta, – Kasubdit Pra-penuntutan Jampidum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Hadiman, hadir dalam konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan manusia ke Australia yang diungkap Direktorat Jenderal Imigrasi. Perkara ini melibatkan tiga warga negara Pakistan berinisial SA, MS, dan MWK yang diduga merancang pengiriman orang melalui jalur laut dari wilayah timur Indonesia. Konferensi pers digelar di Jakarta Selatan, Senin (20/4/2026).
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan para tersangka diamankan oleh PPNS Imigrasi pada 10 Oktober 2025 atas dugaan tindak pidana keimigrasian, setelah dilakukan pengembangan dari temuan sebelumnya di Maluku.
Kasus ini bermula saat Kepolisian Resor Kepulauan Aru mengamankan empat WN Pakistan berinisial SK, AS, MS, dan SUR di sebuah penginapan di Dobo, Maluku, pada September 2025. Keempatnya mengaku tergiur tawaran keberangkatan ke Australia melalui media sosial yang diduga dikelola salah satu tersangka.

Para korban masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan. Mereka sempat ditampung di kontrakan di Tangerang, Banten, sebelum diarahkan melanjutkan perjalanan menuju Ambon, Saumlaki, dan Dobo sebagai titik keberangkatan laut.
Plt. Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menerangkan bahwa pada Juli 2025, korban berinisial SK bertemu dengan SA di Kabupaten Tangerang setelah melihat iklan yang menjanjikan keberangkatan legal ke Australia.
Penyidikan resmi dimulai pada 15 Desember 2025 melalui penerbitan surat perintah penyidikan. Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Februari 2026.
Pada 10 April 2026, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung. Hadiman turut mengikuti perkembangan perkara tersebut hingga tahap kelengkapan berkas.
Para tersangka dijerat Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang dikaitkan dengan Pasal 457 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.
Tersangka beserta barang bukti selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk proses peradilan. Sementara empat korban masih berada di kantor Direktorat Jenderal Imigrasi di kawasan Kuningan.
Dalam konferensi pers tersebut, Hendarsam Marantoko didampingi Yuldi Yusman, Hadiman, serta Koordinator Fungsi Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Achmad Nur Saleh, sambil memperlihatkan barang bukti yang diamankan.