
Pasaman, – Tim Elang Timur Satresnarkoba Polres Pasaman menangkap seorang terduga kurir narkotika jenis ganja di Jalan Lintas Sumatera Medan-Bukittinggi, Jorong Pulau, Nagari Tarung-Tarung, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, operasi dilakukan Tim Elang Timur Satresnarkoba di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Fahrul Roji berdasarkan informasi dan penyelidikan terkait dugaan pengiriman narkotika melalui wilayah hukum Polres Pasaman.
Dalam penindakan itu, polisi mengamankan S (17), warga Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Dari tangan tersangka, petugas menemukan 16 paket besar diduga ganja kering yang masing-masing dibalut lakban cokelat dan diberi tanda angka 1 hingga 16.
Selain ganja, polisi menyita satu tas travel hitam merek POLO LIVE MEMORY, satu tas ransel besar hitam-merah merek HI-TEC, satu tas ransel kecil warna abu-abu, uang tunai Rp100 ribu, satu unit sepeda motor Honda PCX hitam tanpa pelat nomor, serta satu unit telepon seluler Realme warna hitam dengan kartu SIM Axis.
“Tim berhasil menangkap seorang kurir ganja. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sebanyak 16 paket besar ganja kering,” ujar Adirawa.
Kasus tersebut tercatat dalam LP/A/21/I/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PASAMAN/POLDA SUMBAR tertanggal 27 Agustus 2026.
Penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (2), subsider Pasal 115 Ayat (2), subsider Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karena tersangka masih berusia 17 tahun, proses hukum juga mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan dan pihak lain yang diduga terlibat. Adirawa menegaskan, Polres Pasaman tidak akan memberikan ruang bagi jaringan narkotika menjadikan wilayah Pasaman sebagai jalur distribusi.