
JAKARTA — Gagasan rekonstruksi ketatanegaraan Indonesia dinilai perlu diarahkan pada mekanisme yang tidak hanya mengandalkan kompromi politik di parlemen, tetapi juga memperkuat legitimasi hukum dan kedaulatan rakyat.
Prof. Abdul Latif mengemukakan, penataan ulang sistem ketatanegaraan harus membuka ruang partisipasi publik yang benar-benar bermakna atau meaningful participation. Menurutnya, perubahan konstitusi tidak cukup dilakukan melalui prosedur politik formal, tetapi harus melibatkan masyarakat secara luas sejak tahap penyusunan hingga pengesahan.
Ia menawarkan tiga jalur utama yang dapat dipertimbangkan, yakni amendemen konstitusi terpandu, pembentukan konvensi atau majelis konstituante khusus, serta referendum konstitusi.
Pada jalur pertama, perubahan tetap menggunakan mekanisme amendemen UUD 1945, termasuk kerangka Pasal 37, tetapi prosesnya diperluas melalui pembentukan Komisi Konstitusi Independen. Komisi tersebut dapat melibatkan akademisi, ahli hukum tata negara, masyarakat adat, buruh, pengusaha dan kelompok masyarakat sipil.
Draf perubahan kemudian diuji melalui Citizens’ Assembly atau musyawarah warga. Anggotanya dipilih secara acak dan terstruktur berdasarkan latar belakang demografis sehingga masyarakat dari berbagai daerah memiliki kesempatan menyampaikan pandangan.
Jalur kedua adalah pembentukan Konvensi atau Majelis Konstituante Khusus. Mekanisme ini dinilai relevan apabila perubahan yang dibutuhkan bersifat mendasar dan tidak lagi sekadar mengubah beberapa pasal.
Majelis tersebut memiliki mandat tunggal, yaitu menyusun rancangan ketatanegaraan baru dalam jangka waktu tertentu. Untuk mencegah konflik kepentingan, anggota majelis dapat dibatasi untuk tidak mencalonkan diri dalam pemilu legislatif maupun eksekutif pertama setelah konstitusi baru berlaku.
Sementara jalur ketiga adalah referendum konstitusi. Dalam model ini, rancangan perubahan atau konstitusi baru yang telah disusun oleh badan khusus tidak langsung disahkan oleh parlemen, tetapi dikembalikan kepada rakyat melalui referendum nasional.
Dengan demikian, keputusan terakhir berada di tangan rakyat. Konstitusi baru hanya dapat berlaku apabila memperoleh persetujuan mayoritas pemilih.
Prof. Abdul Latif juga menekankan pentingnya desain Komisi Konstitusi Independen (KKI) yang benar-benar bebas dari intervensi partai politik.
Untuk menjaga independensi, calon anggota KKI diusulkan tidak memiliki hubungan kepartaian dalam jangka waktu tertentu, misalnya lima hingga 10 tahun sebelum pendaftaran. Persyaratan serupa juga dapat diberlakukan terhadap mantan tim sukses, konsultan politik maupun pejabat politik.
Komposisi KKI dirancang multisektoral. Sekitar 30 persen berasal dari kalangan akademisi dan pakar, 40 persen dari masyarakat sipil serta kelompok adat dan profesi, sementara 30 persen lainnya merupakan perwakilan warga yang dipilih melalui metode sortition atau pengundian secara terstruktur.
Selain kompetensi, integritas menjadi syarat utama. Anggota harus memiliki rekam jejak yang bersih dari korupsi, pelanggaran HAM maupun tindak pidana berat.
Struktur KKI juga tidak diarahkan pada dominasi seorang ketua. Pengambilan keputusan dilakukan melalui Majelis Pleno secara kolektif-kolegial dengan kepemimpinan yang dapat dilakukan secara bergilir.
Selain itu, dibentuk Panel Dengar Pendapat Publik untuk menghimpun dan menganalisis masukan masyarakat dari berbagai daerah. KKI juga didukung sekretariat independen yang bekerja secara profesional.
Untuk menghindari intervensi politik, proses seleksi anggota KKI diusulkan tidak berada di bawah kendali DPR.
Seleksi awal dapat dilakukan Panitia Seleksi Independen yang dibentuk melalui keterlibatan perguruan tinggi dan masyarakat sipil. Penetapan akhir dilakukan melalui keputusan administratif tanpa memberikan ruang veto politik kepada parlemen.
Seluruh proses juga harus menggunakan prinsip glass-box atau transparansi total. Risalah rapat, perdebatan materi konstitusi dan perkembangan draf wajib dapat diakses publik.
KKI juga diwajibkan membuat matriks tanggapan publik yang menjelaskan alasan setiap masukan masyarakat diterima, diubah atau ditolak.
Dengan demikian, partisipasi masyarakat tidak berhenti pada kegiatan mendengar pendapat, tetapi masyarakat dapat mengetahui bagaimana pendapat mereka dipertimbangkan dalam penyusunan konstitusi.
Untuk mencegah munculnya lembaga kekuasaan baru, KKI dirancang sebagai lembaga ad hoc dengan masa kerja terbatas, misalnya 12 hingga 18 bulan.
Setelah naskah akhir selesai dan diserahkan kepada publik untuk memasuki tahap pengesahan atau referendum, KKI secara otomatis dibubarkan.
Gagasan tersebut juga dapat dilihat melalui pengalaman Chile dan Irlandia dalam perubahan konstitusi.
Chile menjadi contoh rekonstruksi konstitusional yang bersifat menyeluruh. Negara tersebut mengalami proses panjang setelah gelombang protes sosial dan kemudian menjalankan mekanisme pembentukan konstitusi baru.
Namun, dua rancangan konstitusi akhirnya ditolak rakyat. Rancangan 2022 ditolak sekitar 62 persen suara, sedangkan rancangan 2023 ditolak sekitar 55,7 persen.
Pengalaman Chile menunjukkan bahwa persetujuan rakyat untuk mengubah konstitusi lama tidak otomatis berarti rakyat akan menerima rancangan konstitusi baru. Draf yang dianggap terlalu ekstrem atau terlalu mewakili kelompok ideologis tertentu tetap dapat ditolak melalui referendum.
Berbeda dengan Chile, Irlandia lebih banyak menggunakan pendekatan inkremental atau bertahap. Perubahan konstitusi dilakukan melalui isu-isu tertentu dan kemudian diputuskan melalui referendum.
Salah satu pelajaran penting dari Irlandia adalah penggunaan Citizens’ Assembly. Warga yang dipilih secara acak diberi ruang untuk membahas isu-isu sensitif sebelum rekomendasinya menjadi bahan pertimbangan pembentuk kebijakan.
Dari kedua pengalaman tersebut, terdapat pelajaran penting bagi Indonesia. Rekonstruksi ketatanegaraan tidak seharusnya menjadi arena memenangkan satu kelompok politik atau ideologi tertentu.
Konstitusi yang baru harus menjadi titik temu berbagai kelompok masyarakat dan kekuatan politik.
Karena itu, referendum dapat ditempatkan sebagai mekanisme pengaman terakhir. Sementara Citizens’ Assembly dapat digunakan untuk memastikan proses penyusunan tidak hanya dikuasai elite politik.
Keberhasilan rekonstruksi ketatanegaraan bukan hanya ditentukan oleh bagaimana konstitusi baru disusun, tetapi juga sejauh mana rakyat merasa didengar, diberi penjelasan dan memperoleh informasi yang transparan.
Prinsip right to be heard, right to be explained dan keterbukaan informasi menjadi bagian penting agar partisipasi publik tidak sekadar menjadi formalitas.
Dengan model tersebut, rekonstruksi ketatanegaraan diharapkan menghasilkan konstitusi yang memiliki dua fondasi sekaligus, yakni legitimasi hukum yang kuat dan legitimasi sosial yang bersumber dari kedaulatan rakyat.