Tiga Rekomendasi BPK ke Bupati terkait Temuan Proyek Gedung Labkesda Dinkes Pasaman

PenaHarian.com
28 Jun 2024 23:46
2 menit membaca

Pasaman, – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Pemkab Pasaman tahun anggaran 2023 menemukan kekurangan volume Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Gedung Labkesda Dinas Kesehatan sebesar Rp41.173.629,55.

Atas permasalahan ini, BPK merekomendasikan Bupati Pasaman agar memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan:

  1. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian pekerjaan di satuan kerjanya.
  2. Menginstruksikan PPK, PPTK, dan Konsultan Pengawas masing-masing pekerjaan supaya meningkatkan kecermatan dalam melakukan verifikasi volume terpasang.
  3. Memproses kelebihan pembayaran Paket Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Gedung Labkesda pada Dinas Kesehatan oleh CV ESU sebesar Rp41.173.629,56 dengan menyetorkan ke Kas Daerah.

Sebagaimana diketahui Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Gedung Labkesda dilaksanakan oleh CV ESU bedasarkan Kontrak Nomor 14/SP-FISIK/DAK-DINKES/2023 tanggal 17 Juli 2023 dengan nilai pekerjaan Rp2.757.217.744,00.

Pekerjaan dilaksanakan selama 180 hari terhitung sejak tanggal 26 Juni 2023 s.d. 23 Desember 2023. Dalam pelaksanaannya, Kontrak mengalami empat kali adendum yaitu:

  1. Adendum Nomor 14.A/SP-FISIK/ADD.I/DAK-DINKES/2023, tanggal 29 Juli 2023 tentang tambah kurang nilai pekerjaan.
  2. Adendum Nomor 14.B/SP-FISIK/ADD.I/DAK-DINKES/2023, tanggal 23 September 2023 tentang tambah kurang nilai pekerjaan.
  3. Adendum Nomor 14.C/SP-FISIK/ADD.III/DAK-DINKES/2023, tanggal 7 Desember 2023 tentang tambah kurang nilai pekerjaan.
  4. Adendum Nomor 14.D/SP-FISIK/ADD.IV/DAK-DINKES/2023, tanggal 12 Desember 2023 tentang tambah kurang nilai dan waktu pekerjaan.

Pekerjaan tersebut dinyatakan selesai dan diserahterimakan melalui BAST/PHO omor 97/BASTPP-PHO/DA-DINKES/2023 tanggal 15 Desember 2023 dan telah dibayar lunas terakhir dengan SP2D Nomor 08.05/04.0/000702/LS/1.02.0.00.0.00.0 1.0000/P.07/12/2023 tanggal 30 Desember 2023.

Hasil reviu terhadap dokumen pertanggungjawaban kegiatan yang meliputi dokumen kontrak, adendum kontrak, dokumen pembayaran, back up data, final quantity, dan pemeriksaan fisik lapangan bersama dengan PPK/PPTK, konsultan pengawas, dan penyedia tanggal 6 Maret 2024 menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp41.173.629,56.

Sementara Bupati Pasaman, Sabar AS dikonfirmasi melalui Pesan WhatsApp terkait tindaklanjut sejumlah temuan BPK termasuk Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Gedung Labkesda Dinas Kesehatan, belum memberi penjelasan hingga berita ini diterbitkan.

(Dayat)

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.