Terungkap Dalam Surat Rekomendasi, Alim Bazar Sebut Pemkab Pasaman Sampaikan BAP Palsu ke KASN

PenaHarian.com
5 Apr 2024 22:44
5 menit membaca

Pasaman, – Terungkap dalam surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN), Agus Pramusinto kepada Bupati Pasaman, Alim Bazar mantan Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pasaman menyatakan bahwa BAP yang disampaikan oleh Pemkab Pasaman kepada KASN adalah palsu alias tidak benar dikarenakan Alim Bazar tidak pernah diajukan pertanyaan-pertanyaan sebagaimana yang tertuang dalam BAP tersebut.

Dalam surat rekomendasi Ketua KASN Nomor B-1317/JP.01/04/2024, tanggal 03 April 2024 kepada Bupati Pasaman merekomendasikan untuk segera mengembalikan Alim Bazar ke jabatan semula sebagai Kalaksa BPBD Pasaman.

Rekomendasi ini disampaikan setelah KASN memeriksa dokumen, fakta serta hasil klarifikasi, maka disimpulkan bahwa proses pemberhentian Alim Bazar dari Jabatannya sebagai Kalaksa BPBD Kabupaten Pasaman berdasarkan Keputusan Bupati Pasaman Nomor: 862.4/01/BKPSDM-2024 tanggal 2 Januari 2024, yang diubah dengan Keputusan Bupati Pasaman Nomor: 862.4/066/BKPSDM-2024 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Pasaman Nomor 862.4/01/BKPSDM-2024, tidak melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dalam rekomendasi tersebut, KASN menjelaskan pokok laporan pengaduan dugaan pelanggaran sistem merit dalam penerbitan Keputusan Bupati Pasaman Nomor 862.4/066/BKPSDM-2024 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Pasaman Nomor 862.4/01/BKPSDM-2024 tentang Pembebasan dari Jabatannya menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 (dua belas) bulan atas nama Alim Bazar, sebagai berikut:

  1. Alim Bazar diberhentikan sebagai Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pasaman.
  2. Proses pembebasan/pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama tidak melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, antara lain PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, PP 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala BKN Nomor 6 tahun 2022 tentang peraturan pelaksana PP 94 tahun 2021.

Terkait pokok permasalahan diatas telah dilakukan klarifikasi secara tertulis kepada Bupati Pasaman sebagaimana surat KASN Nomor: B-401/JP.01/01/2024 tanggal 31 Januari 2024, dan sudah dibalas melalui surat nomor: 800/128/BKPSDM/2024 tanggal 2 Februari 2024.

Dalam penjelasan Bupati Pasaman sebagaimana dimuat dalam surat nomor: 800/128/BKPSDM/2024 tanggal 2 Februari 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Pemeriksa berdasarkan Keputusan Bupati Pasaman Nomor 188.45/01/BUP-PAS/2023 tanggal 8 Desember 2023 pada hari rabu tanggal 13 Desember 2023 dan pemeriksaan tersebut dihadiri oleh yang bersangkutan (sdr. Alim Bazar) dengan daftar hadir sebagaimana terlampir.
  2. Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan, namun karena berbagai hal, Berita Acara tersebut tidak ditandatangani oleh Sdr. Alim Bazar, S.Sos.
  3. Hasil Pemeriksaan selanjutnya dibahas dalam Rapat Sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian Kabupaten Pasaman tanggal 20 Desember 2023 sehingga dihasilkan rekomendasi hukuman disiplin Sdr. Alim Bazar, S.Sos yang selanjutnya diputuskan oleh Bupati Pasaman.
  4. Berdasarkan Keputusan Bupati Pasaman Nomor: 862.4/01/BKPSDM-2024 tanggal 2 Januari 2024, Sdr. Alim Bazar S.Sos dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan, yang diubah dengan Keputusan Bupati Pasaman Nomor: 862.4/066/BKPSDM-2024 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Pasaman Nomor 862.4/01/BKPSDM-2024.

Terkait penjelasan pada poin nomor 3 (tiga) diatas, Tim KASN telah melakukan klarifikasi kepada pelapor (Sdr. Alim Bazar, S.Sos), dan ditemukan fakta-faktasebagai berikut:

  1. Tidak pernah dilakukan proses permintaan keterangan atau pemeriksaan yang menghasilkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
  2. Sdr. Alim Bazar mengakui pernah menerima Surat Panggilan I Nomor: 188.45/02/BUP-PAS/2023 untuk hadir menghadap kepada Sabar AS, selaku Plt. Bupati Pasaman pada hari Selasa 12 Desember 2023, untuk dimintai keterangan sehubungan dengan dugaan pelanggaran disiplin yang ditandatangani oleh Plt Bupati Pasaman.
  3. Sdr. Alim Bazar mengakui tidak pernah menerima surat penjadwalan ulang nomor: 188.45/954/BUP-PAS/2023 untuk menghadap Plt. Bupati Pasaman pada hari Rabu, 13 Desember 2023.
  4. Sdr. Alim Bazar mengakui menjumpai Plt. Bupati Pasaman pada Rabu tanggal 13 Desember 2023 di ruang kerja Bupati, selanjutnya diarahkan menuju ruang rapat untuk bertemu dengan Plh. Sekda Kab. Pasaman, Kepala BKPSDM dan Inspektur Kab Pasaman. (sebagaimana foto terlampir)
  5. Adapun yang menjadi pembicaraan saat pertemuan tanggal 13 Desember 2023 itu adalah alasan kenapa Sdr. Alim Bazar selaku Kepala Pelaksana BPBD Kab Pasaman yang mengirimkan surat ke BNPB RI, tanpa melapor terlebih dahulu kepada Kepala Daerah.
  6. Setelah beberapa hari Sdr. Alim Bazar ditelpon oleh Staf BKPSDM Kab. Pasaman untuk menandatangani BAP atas pemeriksaan tanggal 13 Desember 2023, namun Sdr. Alim Bazar menolak dengan alasan tidak pernah dilibatkan dalam pembuatan BAP dan tidak diperlihatkan BAP yang telah dibuat tersebut.
  7. Tidak pernah dilakukan pemeriksaan secara resmi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan menyatakan bahwa BAP yang disampaikan oleh Pemkab Pasaman kepada KASN adalah palsu alias tidak benar dikarenakan Sdr. Alim Bazar tidak pernah diajukan pertanyaan-pertanyaan sebagaimana yang tertuang dalam BAP tersebut. (dituangkan dalam surat pernyataan oleh Sdr. Alim Bazar yang ditandatangani diatas materai).

Sesuai dengan dokumen, fakta serta hasil klarifikasi yang sudah dilakukan, KASN menyimpulkan bahwa proses pemberhentian Sdr. Alim Bazar, S.Sos dari Jabatannya sebagai Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pasaman berdasarkan Keputusan Bupati Pasaman Nomor: 862.4/01/BKPSDM-2024 tanggal 2 Januari 2024, yang diubah dengan Keputusan Bupati Pasaman Nomor: 862.4/066/BKPSDM-2024 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Pasaman Nomor 862.4/01/BKPSDM-2024, tidak melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sehubungan dengan hal tersebut kami (KASN) merekomendasikan kepada Saudara (Bupati Pasaman) untuk:

  1. Membatalkan SK Bupati Nomor 862.4/01/BKPSDM-2024 tanggal 2 Januari 2024 yang diubah dengan Keputusan Bupati Pasaman Nomor: 862.4/066/BKPSDM-2024 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Pasaman Nomor 862.4/01/BKPSDM-2024, tentang Pembebasan dari Jabatannya menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 (dua belas) bulan.
  2. Dengan mempedomani UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan bahwa: (1) Syarat sahnya Keputusan meliputi: a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang; b. dibuat sesuai prosedur; maka kami merekomendasikan kepada Saudara untuk segera mengembalikan Sdr. Alim Bazar, S.Sos ke jabatan semula sebagai Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab Pasaman.
  3. Selanjutnya terkait dengan dugaan pelanggaran disiplin yang disangkakan kepada Sdr. Alim Bazar, S.Sos, agar dapat dilakukan pemeriksaan ulang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mempedomani Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
  4. Hasil tindaklanjut rekomendasi ini agar dilaporkan kepada KASN.

PenaHarian.com telah berupaya mengonfirmasi Bupati Pasaman, Sabar AS, Kepala BKPSDM, dan Inspektur Kabupaten Pasaman melalui pesan WhatsApp terkait surat rekomendasi dari KASN tersebut, namun ketiganya belum merespons hingga berita ini diterbitkan.

(Dayat)

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.