Kabupaten Solok – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok tahun anggaran 2021 menemukan banyak permasalahan dalam laporan keuangan. Beberapa di antaranya adalah ketidaksesuaian dalam pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Perikanan dan Pangan, serta Barenlitbang, dengan nilai yang cukup fantastis mencapai miliaran rupiah.
Menurut BPK hal tersebut terjadi karena Bupati Solok dalam menerbitkan Perbup terkait dengan kegiatan paket meeting fullboard tidak memedomani Perpres Nomor 33 Tahun 2020. Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Kepala BKD, Kepala Barenlitbang, Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Dinas Perikanan dan Pangan tidak cermat dalam mengawasi pelaksanaan anggaran biaya perjalanan dinas pada satker yang dipimpinnya.
PPK dan Bendahara Pengeluaran tidak cermat dalam meneliti dan memverifikasi Surat Permintaan Pembayaran serta bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas sesuai ketentuan. Sekretaris DPRD selaku PA lalai dalam menyetujui pembayaran 28 SPT perjalanan dinas, merealisasikan belanja perjalanan dinas dengan dasar SPT yang berindikasi tidak ditandatangani sesuai spesimen Ketua DPRD.
Para pelaksana perjalanan dinas tidak menyampaikan bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas sesuai kondisi senyatanya dan dalam mempertanggungjawabkan biaya akomodasi tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan atas pertanggungjawabaan perjalanan dinas dilakukan dengan melakukan pengujian atas surat pertanggungjawaban (SPJ), konfirmasi kepada penyedia penginapan/hotel, dan validitas tiket perjalanan. Hasil pengujian secara uji petik atas realisasi perjalanan dinas menunjukkan permasalahan sebagai berikut
- Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas tidak sesuai kondisi senyatanya pada empat OPD sebesar Rp121 juta lebih. Hasil pengujian BPK atas pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas, melalui konfirmasi kepada beberapa penyedia jasa penginapan, diketahui bahwa terdapat 24 pelaksana perjalanan dinas yang tidak menginap sesuai dengan bukti yang dipertanggungjawabkan dengan jumlah pembayaran pada Sekretariat DPRD, Sekretariat Daerah, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Perikanan dan Pangan.
- Pemberian uang transportasi kepada pelaksana perjalanan dinas paket meeting dalam daerah dan luar daerah sebesar Rp370 juta lebih tidak dapat diyakini kewajarannya pada Barenlitbang, Sekretariat Daerah, BKD dan Sekretariat DPRD.
- Perjalanan dinas Anggota DPRD ke luar provinsi sebesar Rp73 juta lebih bersamaan dengan kegiatan reses ke Daerah Pemilihan
- Belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD lebih tinggi dari harga kamar resmi hotel sebesar Rp675 juta lebih.
- Perjalanan dinas Anggota DPRD dilakukan bukan dalam rangka kedinasan sebesar Rp7 juta lebih.
- SPT perjalanan dinas Anggota DPRD berindikasi tidak ditandatangani oleh Ketua DPRD sebesar Rp1 miliar lebih.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
PenaHarian.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Inspektur Daerah Kabupaten Solok, Deri Akmal dan Bupati Solok, Epyardi Asda dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada (4/9/2024) kemarin terkait tindaklanjut hasil audit BPK pada Pemkab Solok tahun anggaran 2021 – 2023, namun belum merespons hingga berita ini diterbitkan.
(Dayat)