Padang, – Pemerintah Kota (Pemko) Padang dan DPRD Kota Padang secara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Padang 2025-2045 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Padang, Yosefriawan, dan Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani, pada rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Kota Padang, Selasa (13/8/2024).
Yosefriawan menyampaikan apresiasinya atas kesepakatan tersebut dan menekankan pentingnya Perda RPJPD sebagai acuan utama dalam perencanaan pembangunan Kota Padang untuk dua dekade mendatang. “Alhamdulillah, hari ini kami dapat menyetujui Ranperda ini menjadi Perda. Ini adalah langkah penting untuk memastikan pembangunan Kota Padang dapat terencana dengan baik selama 20 tahun ke depan,” ujarnya.
Visi RPJPD 2025-2045 yang disetujui, yaitu menjadikan Kota Padang sebagai “Kota maju, berbudaya, dan berkelanjutan menuju kota jasa terkemuka”, mencerminkan aspirasi untuk mengembangkan kota secara holistik. Ini mencakup pencapaian kemajuan ekonomi yang bersinergi dengan pelestarian budaya dan ketahanan lingkungan.
Yosefriawan menambahkan, “Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa pembangunan kota tidak hanya fokus pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada keseimbangan dan keberlanjutan lingkungan, serta pelestarian nilai-nilai lokal. Ini akan meningkatkan kualitas hidup penduduk dan menjadikan Padang sebagai pusat layanan unggul.”