MKD Setuju Lanjutkan Perkara Lima Anggota DPR RI Nonaktif, Termasuk Ahmad Sahroni

PenaHarian.com
31 Okt 2025 07:29
1 menit membaca

JAKARTA, — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyetujui penanganan lanjutan terhadap perkara lima anggota DPR RI nonaktif. Keputusan itu diambil setelah dinilai memenuhi ketentuan tata beracara MKD.

Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menyebut lima anggota DPR yang perkaranya akan ditindaklanjuti yaitu Adies Kadir, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, dan Surya Utama atau Uya Kuya.

“Menyetujui penanganan lanjutan terhadap beberapa Anggota DPR RI berstatus nonaktif,” ujar Dek Gam, dikutip dari Antara, Kamis (30/10/2025).

Keputusan tersebut diambil dalam rapat internal MKD yang digelar pada Rabu (29/10/2025). Rapat berlangsung tertutup dan dihadiri empat dari lima unsur pimpinan, delapan anggota MKD, serta Sekretariat dan Tenaga Ahli MKD.

Rapat membahas perkembangan perkara pengaduan yang masuk ke MKD DPR RI serta sejumlah surat resmi dari pihak-pihak terkait yang memerlukan tindak lanjut.

Nazaruddin menegaskan, MKD akan terus menjalankan tugas konstitusionalnya secara profesional, independen, dan berpedoman pada prinsip penegakan etik untuk menjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif.

Sebelumnya, beberapa partai politik telah menonaktifkan kelima anggota DPR tersebut setelah mendapat sorotan publik, salah satunya terkait aksi demonstrasi besar-besaran pada akhir Agustus 2025.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
x