KPU Pasaman Intens Koordinasi Penetapan Zona Kampanye dan Pemasangan APK

PenaHarian.com
24 Sep 2024 12:53
2 menit membaca

Pasaman – Sebelum penetapan zona kampanye dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman terus memperkuat koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak terkait lainnya.

Ketua KPU Pasaman, Taufiq, melalui Koordinator Divisi Sosialisasi, Parmas, dan SDM, Yansuardi, menegaskan pentingnya penetapan zona kampanye dan pemasangan APK. Langkah ini dilakukan untuk memastikan komitmen bersama antara penyelenggara Pilkada, pemerintah daerah, Polri, TNI, Bawaslu, serta para pasangan calon dalam menentukan titik zonasi kampanye dan lokasi APK di seluruh kecamatan di Kabupaten Pasaman.

“Dalam koordinasi ini, KPU Pasaman juga menyampaikan wilayah yang dilarang untuk kampanye. Misalnya, menurut Dinas Lingkungan Hidup, ada larangan pemasangan APK di pohon. Detail teknis terkait APK, seperti jenis, jumlah, dan ketentuan lainnya, telah diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye. Jumlah APK setiap pasangan calon yang difasilitasi oleh KPU juga dibahas bersama LO Paslon dan pihak terkait,” jelas Yansuardi di sela acara Deklarasi Damai Pilkada Serentak 2024 di Gedung Syamsiar Thaib, Lubuk Sikaping, Selasa (24/9/2024).

Menurut Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan, masa kampanye akan berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024. Dalam rangka mempersiapkan tahapan ini, KPU Pasaman telah mengintensifkan rapat koordinasi dengan LO Paslon, Bawaslu, serta OPD terkait untuk memastikan semua pihak memahami dan mematuhi aturan.

“KPU Pasaman sangat berharap penyelenggaraan tahapan kampanye dapat berjalan dengan sukses, damai, dan tenteram,” pungkas Yansuardi.

Langkah-langkah koordinatif ini diharapkan dapat menciptakan suasana kondusif selama proses kampanye, sekaligus mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang berkualitas di Kabupaten Pasaman.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.