Kejati Sumbar Diam, Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Jadi Tanda Tanya Besar

PenaHarian.com
15 Des 2024 21:03
2 menit membaca

“Janji penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dana Covid-19 bergantung pada hasil audit yang hingga kini belum diumumkan ke publik oleh Kejati Sumbar”.

Padang – Publik kembali mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan korupsi dana Covid-19 terkait pengadaan alat pelindung wajah (face shield) yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar). Kasus yang mencuat pada 2024 ini masih menyisakan banyak pertanyaan, terutama soal hasil audit kerugian negara yang dinanti sejak beberapa bulan lalu.

Dugaan korupsi ini bermula dari temuan penggelembungan harga (markup) dalam dua kontrak pengadaan alat face shield oleh BPBD Sumbar pada tahun anggaran 2020. Pagu anggaran untuk kedua kontrak tersebut mencapai Rp3,9 miliar.

Pada April 2024, Kejati Sumbar memulai penyidikan dan telah memeriksa 19 saksi dari berbagai latar belakang. Beberapa ASN BPBD Sumbar juga telah dijadwalkan untuk memberikan keterangan terkait pengadaan alat tersebut.

Aspidsus Kejati Sumbar saat itu, Hadiman, pernah menyatakan bahwa proses penghitungan kerugian negara masih dilakukan auditor internal.

“Jika hasil audit sudah selesai dan jumlah kerugian diketahui, kami akan segera menetapkan tersangka,” tegasnya pada 5 Juni 2024 lalu.

Namun, hingga kini, perkembangan kasus ini terkesan stagnan. Hadiman yang sempat memimpin penyidikan kasus ini telah dimutasi ke Kejaksaan Agung sebagai Kasubdit Pra Penuntutan Tindak Pidana Teroris.

Sementara itu, Ketua Tim Audit Perhitungan Kerugian Negara, Abdi Hidayat, dikonfirmasi terkait hasil audit, belum memberikan penjelasan pasti. “Coba langsung tanya ke bagian humas,” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp, Jumat (13/12/24) kemarin.

Begitu pula Kasi Penkum Kejati Sumbar, M. Rasyid, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut hingga berita ini diterbitkan.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.